Aturan Operasional Rumah Makan di Tangsel saat Ramadan
12 April 2021 18:46 WIB MUI Tangsel Ramadan 2021 Tangerang Selatan Aturan Operasional RestoranMajelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) mengumumkan pembatasan operasional khusus industri kuliner. Aturan tersebut berlaku selama bulan Ramadan pada 2021 ini.
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa, KH Hasan Musthofi mengatakan, seluruh bisnis kuliner boleh beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.
"Boleh buka sejak pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB," ujar Hasan dikutip dari Banten.idntimes.com, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Warganya Mudik Lebaran 2021
Ada Pembatasan Jam Operasional
Layanan pemesanan terakhir atau last order akan dibatasi hingga pukul 22.30 WIB setiap harinya. Selama beroperasi, jumlah pengunjung juga dibatasi sebanyak 50 persen dari total kapasitas.
Hasan menjelaskan, pengelola rumah makan atau restoran wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti mengatur jarak antar pengunjung.
Baca juga: Papo Resto BSD: Sensasi Se'i Daging Asap ala Modern
Khusus layanan delivery dan takeaway secara online bakal dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB. Sedangkan untuk last order, akan berakhir pada pukul 03.45 WIB.
Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadan
MUI Tangsel juga mengimbau seluruh tempat hiburan ditutup total selama bulan Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud adalah diskotek, pub, kelab malam, live music, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan lainnya.
"Hal itu demi menghormati dan menjaga kekhusyukan para umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.
Harapan Para Pengusaha Kuliner di Tangsel
Sebelumnya, para pengusaha kuliner di Tangsel berharap agar aturan saat bulan Ramadan lebih dilonggarkan. Khususnya, industri makanan dan minuman hingga restoran. Dengan begitu, pengusaha kuliner tidak bangkrut atau mengalami kerugian.
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Haryono mengungkapkan, para pelaku industri makanan dan minuman sempat merugi pada awal pandemi COVID-19.
"Saat ini, mudah-mudahan diperbolehkan agar usahanya tidak rugi atau mati," ujar Haryono.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Aturan Operasional Rumah Makan di Tangsel saat Ramadan
12 April 2021 18:46 WIBMUI Tangsel Ramadan 2021 Tangerang Selatan Aturan Operasional Restoran
Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) mengumumkan pembatasan operasional khusus industri kuliner. Aturan tersebut berlaku selama bulan Ramadan pada 2021 ini.
Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa, KH Hasan Musthofi mengatakan, seluruh bisnis kuliner boleh beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB.
"Boleh buka sejak pukul 12.00 WIB hingga 23.00 WIB," ujar Hasan dikutip dari Banten.idntimes.com, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Warganya Mudik Lebaran 2021
Ada Pembatasan Jam Operasional
Layanan pemesanan terakhir atau last order akan dibatasi hingga pukul 22.30 WIB setiap harinya. Selama beroperasi, jumlah pengunjung juga dibatasi sebanyak 50 persen dari total kapasitas.
Hasan menjelaskan, pengelola rumah makan atau restoran wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, seperti mengatur jarak antar pengunjung.
Baca juga: Papo Resto BSD: Sensasi Se'i Daging Asap ala Modern
Khusus layanan delivery dan takeaway secara online bakal dimulai pada pukul 12.00 WIB hingga 04.00 WIB. Sedangkan untuk last order, akan berakhir pada pukul 03.45 WIB.
Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadan
MUI Tangsel juga mengimbau seluruh tempat hiburan ditutup total selama bulan Ramadan. Tempat hiburan yang dimaksud adalah diskotek, pub, kelab malam, live music, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan lainnya.
"Hal itu demi menghormati dan menjaga kekhusyukan para umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.
Harapan Para Pengusaha Kuliner di Tangsel
Sebelumnya, para pengusaha kuliner di Tangsel berharap agar aturan saat bulan Ramadan lebih dilonggarkan. Khususnya, industri makanan dan minuman hingga restoran. Dengan begitu, pengusaha kuliner tidak bangkrut atau mengalami kerugian.
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Perhotelan dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel, Haryono mengungkapkan, para pelaku industri makanan dan minuman sempat merugi pada awal pandemi COVID-19.
"Saat ini, mudah-mudahan diperbolehkan agar usahanya tidak rugi atau mati," ujar Haryono.