Beli Kacamata Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Lho, Gimana Caranya?
01 April 2019 17:13 WIB Tangerang NewsKartu BPJS Kesehatan memang sangat membantu orang-orang. Saat ini, kita nggak perlu lagi mengeluarkan uang untuk pergi berobat ke dokter. Penggunaan kartu BPJS Kesehatan pun juga sangat mudah. Kamu hanya perlu membawa kartu tersebut ke Faskes 1 yang kamu pilih pada awal membuat kartu sakit itu.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, ternyata BPJS Kesehatan memberikan layanan untuk alat bantu mata atau kacamata lho! Hal ini dianggap sebagai terobosan yang baik, mengingat banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata.
Biar kamu nggak salah, mendingan simak dulu yuk beberapa poin penting di bawah ini, agar kamu bisa membawa pulang kacamata dengan bermodalkan BPJS Kesehatan.
Harga Kacamata
Untuk layanan yang satu ini, BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana yang disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta, yaitu:
Peserta Kelas 1 sebesar Rp300.000
Peserta Kelas 2 sebesar Rp200.000
Peserta Kelas 3 sebesar Rp150.000
Waktu Pembelian
Bukan harganya saja yang ditentukan, waktu pembelian kacamatanya pun juga. Kamu nggak bisa membeli kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan secara suka-suka.
BPJS Kesehatan telah menentukan, kalau pembelian kacamata hanya bisa digunakan setiap dua tahun sekali.
Ukuran Lensa
Ukuran lensa juga menjadi salah satu syarat agar kamu bisa membeli kacamata.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pembelian kacamata dengan beberapa ukuran saja, yaitu:
Lensa Shepris, minimal ukuran 0,25 dioptri
Lensa Silindris, minimal ukuran 0,25 dioptri
Selain poin di atas, ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa saat ingin menikmati layanan kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah persyaratannya :
1. Meminta Surat Rujukan dari Faskes Tingkat I (Puskesmas/ Klinik) yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.
2. Periksa mata di Poli Mata rumah sakit yang dituju dan mendapatkan resep dokter.
3. Meminta Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dipendaftaran rumah sakit.
4. Meminta ACC dan nomor legalisasi di bagian loket BPJS yang ada di rumah sakit.
5. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan 1 lembar.
6. Pengambilan kacamata bisa dilakukan di berbagai optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nah, buat kamu yang tinggal di Tangerang, ada lho optik-optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Optik-optik tersebut adalah :
- Optik JOY
Jl. Kisamaun No 35, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
- Optik Kharis
ITC BSD Lt. Dasar, Jl. Pahlawan Seribu No 4-5, Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15322
- Optik Tangsel
Jalan Pajajaran No 24A, Ruko Urban Square, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Beli Kacamata Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Lho, Gimana Caranya?
01 April 2019 17:13 WIBTangerang News
Kartu BPJS Kesehatan memang sangat membantu orang-orang. Saat ini, kita nggak perlu lagi mengeluarkan uang untuk pergi berobat ke dokter. Penggunaan kartu BPJS Kesehatan pun juga sangat mudah. Kamu hanya perlu membawa kartu tersebut ke Faskes 1 yang kamu pilih pada awal membuat kartu sakit itu.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, ternyata BPJS Kesehatan memberikan layanan untuk alat bantu mata atau kacamata lho! Hal ini dianggap sebagai terobosan yang baik, mengingat banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata.
Biar kamu nggak salah, mendingan simak dulu yuk beberapa poin penting di bawah ini, agar kamu bisa membawa pulang kacamata dengan bermodalkan BPJS Kesehatan.
Harga Kacamata
Untuk layanan yang satu ini, BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana yang disesuaikan dengan kelas yang dipilih oleh peserta, yaitu:
Peserta Kelas 1 sebesar Rp300.000
Peserta Kelas 2 sebesar Rp200.000
Peserta Kelas 3 sebesar Rp150.000
Waktu Pembelian
Bukan harganya saja yang ditentukan, waktu pembelian kacamatanya pun juga. Kamu nggak bisa membeli kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan secara suka-suka.
BPJS Kesehatan telah menentukan, kalau pembelian kacamata hanya bisa digunakan setiap dua tahun sekali.
Ukuran Lensa
Ukuran lensa juga menjadi salah satu syarat agar kamu bisa membeli kacamata.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pembelian kacamata dengan beberapa ukuran saja, yaitu:
Lensa Shepris, minimal ukuran 0,25 dioptri
Lensa Silindris, minimal ukuran 0,25 dioptri
Selain poin di atas, ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa saat ingin menikmati layanan kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah persyaratannya :
1. Meminta Surat Rujukan dari Faskes Tingkat I (Puskesmas/ Klinik) yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.
2. Periksa mata di Poli Mata rumah sakit yang dituju dan mendapatkan resep dokter.
3. Meminta Surat Elegibilitas Peserta (SEP) dipendaftaran rumah sakit.
4. Meminta ACC dan nomor legalisasi di bagian loket BPJS yang ada di rumah sakit.
5. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan 1 lembar.
6. Pengambilan kacamata bisa dilakukan di berbagai optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nah, buat kamu yang tinggal di Tangerang, ada lho optik-optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Optik-optik tersebut adalah :
- Optik JOY
Jl. Kisamaun No 35, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118
- Optik Kharis
ITC BSD Lt. Dasar, Jl. Pahlawan Seribu No 4-5, Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15322
- Optik Tangsel
Jalan Pajajaran No 24A, Ruko Urban Square, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417