Tangerang Raya Berlakukan PPKM Level 2 hingga 5 Agustus 2022
05 July 2022 13:55 WIB Merahputih PPKM Jawa-Bali COVID-19 NewsPemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 2 mulai 5 Juli-1 Agustus 2022 mendatang. Untuk Provinsi Banten, wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) kembali memasuki Level 2. Lalu, Kota/Kabupaten lainnya di Banten masuk ke Level 1.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang. Kemudian, Level 2 meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Siaga Hadapi Lonjakan Kasus Varian Omicron
Wilayah Tangerang Raya sebelumnya sempat berada dalam status PPKM Level 1. Berdasarkan informasi dalam Inmendagri terbaru, kapasitas di wilayah PPKM Level 2 maksimal 75 persen. Sementara itu, wilayah PPKM Level 1 maksimal 100 persen.
Khusus daerah PPKM Level 2, aturannya adalah kapasitas sektor non-esensial bekerja dari kantor 75 persen, rumah makan atau kafe serta pusat perbelanjaan atau mal berkapasitas 75 persen dengan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kemudian tempat ibadah juga berkapasitas 75 persen.
Baca juga: Soekarno-Hatta Jadi Bandara Terbaik se-Asia Tenggara Selama Pandemi COVID-19
Sementara untuk daerah PPKM level 1, yakni kapasitas sektor non esensial bekerja dari kantor 100 persen, rumah makan atau kafe serta pusat perbelanjaan atau mal berkapasitas 100 persen dengan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Lalu, tempat ibadah juga berkapasitas 100 persen.
Kembalinya Tangerang Raya ke level 2 PPKM berkaitan dengan kasus COVID-19 yang mengalami peningkatan belakangan ini. Kenaikan kasus COVID-19 terjadi setelah momen Lebaran Idul Fitri. Sebelum Idul Fitri, angka COVID-19 sempat bergerak di angka satu digit, sementara setelahnya kini bergerak di dua digit, bahkan hampir menyentuh tiga digit. (*)
Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Antisipasi Penyebaran COVID-19 dan Hepatitis
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tangerang Raya Berlakukan PPKM Level 2 hingga 5 Agustus 2022
05 July 2022 13:55 WIBMerahputih PPKM Jawa-Bali COVID-19 News
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 2 mulai 5 Juli-1 Agustus 2022 mendatang. Untuk Provinsi Banten, wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) kembali memasuki Level 2. Lalu, Kota/Kabupaten lainnya di Banten masuk ke Level 1.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang. Kemudian, Level 2 meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Siaga Hadapi Lonjakan Kasus Varian Omicron
Wilayah Tangerang Raya sebelumnya sempat berada dalam status PPKM Level 1. Berdasarkan informasi dalam Inmendagri terbaru, kapasitas di wilayah PPKM Level 2 maksimal 75 persen. Sementara itu, wilayah PPKM Level 1 maksimal 100 persen.
Khusus daerah PPKM Level 2, aturannya adalah kapasitas sektor non-esensial bekerja dari kantor 75 persen, rumah makan atau kafe serta pusat perbelanjaan atau mal berkapasitas 75 persen dengan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kemudian tempat ibadah juga berkapasitas 75 persen.
Baca juga: Soekarno-Hatta Jadi Bandara Terbaik se-Asia Tenggara Selama Pandemi COVID-19
Sementara untuk daerah PPKM level 1, yakni kapasitas sektor non esensial bekerja dari kantor 100 persen, rumah makan atau kafe serta pusat perbelanjaan atau mal berkapasitas 100 persen dengan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Lalu, tempat ibadah juga berkapasitas 100 persen.
Kembalinya Tangerang Raya ke level 2 PPKM berkaitan dengan kasus COVID-19 yang mengalami peningkatan belakangan ini. Kenaikan kasus COVID-19 terjadi setelah momen Lebaran Idul Fitri. Sebelum Idul Fitri, angka COVID-19 sempat bergerak di angka satu digit, sementara setelahnya kini bergerak di dua digit, bahkan hampir menyentuh tiga digit. (*)
Baca juga: Pemkot Tangerang Bakal Antisipasi Penyebaran COVID-19 dan Hepatitis