Cukup Bawa KTP, Warga Banten Bisa Berobat Secara Gratis Lho!
30 January 2019 14:54 WIB Tangerang NewsGubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, tahun ini Provinsi Banten siap melaksanakan Universal Health Coverage (UHC). Nantinya, seluruh penduduk Banten bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP. Untuk melaksanakan program berobat gratis dengan KTP, Wahidin Halim memimpin rapat di Ruang Rapat Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (29/1/2019).
Wahidin Halim menuturkan, seluruh warga Banten harus mendapatkan pelayanan kesehatan. "Kita ingin semua warga mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP Banten dan tidak melalui prosedur yang berbelit-belit," ujarnya.
Saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan sedang mempersiapkan data jumlah masyarakat yang belum memiliki BPJS. Jika memiliki BPJS, maka masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP.
Wahidin Halim juga mengimbau, agar masyarakat Provinsi Banten yang belum memiliki KTP/NIK untuk segera merekam dan memiliki KTP Elektronik. "Masyarakat yang memiliki KTP Banten dan datang ke rumah sakit untuk berobat akan kita biayai," jelas Wahidin Halim.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, M. Yusuf mengatakan, apabila sudah mencapai UHC, bagi penduduk yang sudah memiliki KTP/NIK tetapi tidak memiliki kartu BPJS, pelayanan kesehatan bisa dilakukan di lokasi pelayanan kesehatan.
Bagi warga yang sudah memiliki NIK, tetapi tidak memiliki KTP dan Kartu bisa langsung menghubungi gerai BPJS di setiap pelayanan kesehatan. Di gerai tersebut, akan dilakukan langsung perekaman KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Banten.
Lalu, bagi warga yang belum memiliki NIK, untuk segera menghubungi pelayanan kependudukan di kecamatan atau Kabupaten/Kota. Jika darurat, bisa menghubungi gerai-gerai pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten di gerai-gerai BPJS di lokasi pelayanan kesehatan dengan membawa Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.
UHC sendiri adalah upaya Pemprov Banten untuk melakukan pengobatan gratis bagi masyarakat dengan NIK/KTP yang tidak memiliki BPJS.
Selain itu, UHC juga bisa menghilangkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk tujuan pengobatan di rumah sakit yang dibiayai oleh Pemprov. Di sisi lain, UHC juga bisa membantu percepatan perekaman data NIK/KTP yang dilakukan oleh Dukcapil.
Setiap warga yang datang berobat dengan menunjukkan NIK akan langsung dilakukan perekaman. "Pemprov Banten akan menyediakan alat rekam KTP di 11 RSUD di Provinsi Banten," ujarnya.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Cukup Bawa KTP, Warga Banten Bisa Berobat Secara Gratis Lho!
30 January 2019 14:54 WIBTangerang News
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, tahun ini Provinsi Banten siap melaksanakan Universal Health Coverage (UHC). Nantinya, seluruh penduduk Banten bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP. Untuk melaksanakan program berobat gratis dengan KTP, Wahidin Halim memimpin rapat di Ruang Rapat Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (29/1/2019).
Wahidin Halim menuturkan, seluruh warga Banten harus mendapatkan pelayanan kesehatan. "Kita ingin semua warga mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP Banten dan tidak melalui prosedur yang berbelit-belit," ujarnya.
Saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan sedang mempersiapkan data jumlah masyarakat yang belum memiliki BPJS. Jika memiliki BPJS, maka masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP.
Wahidin Halim juga mengimbau, agar masyarakat Provinsi Banten yang belum memiliki KTP/NIK untuk segera merekam dan memiliki KTP Elektronik. "Masyarakat yang memiliki KTP Banten dan datang ke rumah sakit untuk berobat akan kita biayai," jelas Wahidin Halim.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, M. Yusuf mengatakan, apabila sudah mencapai UHC, bagi penduduk yang sudah memiliki KTP/NIK tetapi tidak memiliki kartu BPJS, pelayanan kesehatan bisa dilakukan di lokasi pelayanan kesehatan.
Bagi warga yang sudah memiliki NIK, tetapi tidak memiliki KTP dan Kartu bisa langsung menghubungi gerai BPJS di setiap pelayanan kesehatan. Di gerai tersebut, akan dilakukan langsung perekaman KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Banten.
Lalu, bagi warga yang belum memiliki NIK, untuk segera menghubungi pelayanan kependudukan di kecamatan atau Kabupaten/Kota. Jika darurat, bisa menghubungi gerai-gerai pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten di gerai-gerai BPJS di lokasi pelayanan kesehatan dengan membawa Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.
UHC sendiri adalah upaya Pemprov Banten untuk melakukan pengobatan gratis bagi masyarakat dengan NIK/KTP yang tidak memiliki BPJS.
Selain itu, UHC juga bisa menghilangkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk tujuan pengobatan di rumah sakit yang dibiayai oleh Pemprov. Di sisi lain, UHC juga bisa membantu percepatan perekaman data NIK/KTP yang dilakukan oleh Dukcapil.
Setiap warga yang datang berobat dengan menunjukkan NIK akan langsung dilakukan perekaman. "Pemprov Banten akan menyediakan alat rekam KTP di 11 RSUD di Provinsi Banten," ujarnya.