Disdukcapil Kota Tangsel Kembali Beroperasi dengan Pelayanan New Normal
13 June 2020 16:27 WIB Serpong Disdukcapil Tangsel Tangerang Selatan NewsPembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tahap ketiga akan segera berakhir pada 15 Juni 2020. Perpanjangan PSBB ini merupakan masa transisi sebelum memasuki era New Normal.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan akan mulai beroperasi kembali pelayanan administrasi kependudukan dengan penerapan New Normal pada Senin 15 Juni 2020.
“Bismillah semoga lancar dan selamat, yuk disiplin saling jaga kesehatan, jaga ketertiban, jaga jarak pake masker dan cuci tangerang,” tulis akun resmi Instagram @disdukcapil.tangerangselatan, Sabtu (13/6/2020).
Dilansir dari https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/pengumuman/detail/52/superadmin/pilihan-layanan-new-normal, walaupun kembali membuka layanan tatap muka. Namun, Disdukcapil Tangsel tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melayani para pemohon dan membatasi jumlah kuota per harinya. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Akta Kelahiran
- Melalui nomor 0813 8829 5780
- Melalui kelurahan (dengan kuota perhari 5 Pemohon/hari)
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 10 Pemohon/hari)
2. Akta Perkawinan
- Melalui nomor 0813 8829 5780
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel
3. Kartu Keluarga
- Melalui kelurahan (dengan kuota 5 Pemohon/hari)
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 10 Pemohon/hari)
4. Pindah Keluar
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 40 Pemohon/hari)
5. Pindah Datang
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 70 Pemohon/hari)
6. KTP-el Cetak
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 200 Pemohon/hari)
7. KTP-el Rekam
- Melalui layanan Whatsapp Kecamatan (dengan kuota 20 Pemohon/hari) perkecamatan
8. Kartu Identitas Anak
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 75 Pemohon/hari)
9. Akta Perceraian
- melalui nomor 0813 8829 5780
10. Akta Kematian
- Melalui nomor 0813 8829 5780
- Melalui kelurahan (dengan kuota 5 Pemohon/hari)
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 10 Pemohon/hari)
11. Layanan Pengaduan
- Melalui nomor 0811 120 4333
- Loket 9 Disdukcapil (dengan kuota 10 Pemohon/hari)
Tempat pelayanan yang dibuka yaitu masing-masing Kelurahan dan Kecamatan Disdukcapil, Mall Teras Kota, Mall Living World dan Mall Bintaro Plaza.
Jangan lupa untuk memenuhi persayaratan dari masing-masing kebutuhan dokumen. Kamu bisa lihat persyaratan pembuatan dokumen tersebut melalui laman disdukcapil.tangerangselatankota.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa cek di Instagram @disdukcapil.tangerangselatan.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Disdukcapil Kota Tangsel Kembali Beroperasi dengan Pelayanan New Normal
13 June 2020 16:27 WIBSerpong Disdukcapil Tangsel Tangerang Selatan News
Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) tahap ketiga akan segera berakhir pada 15 Juni 2020. Perpanjangan PSBB ini merupakan masa transisi sebelum memasuki era New Normal.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan akan mulai beroperasi kembali pelayanan administrasi kependudukan dengan penerapan New Normal pada Senin 15 Juni 2020.
“Bismillah semoga lancar dan selamat, yuk disiplin saling jaga kesehatan, jaga ketertiban, jaga jarak pake masker dan cuci tangerang,” tulis akun resmi Instagram @disdukcapil.tangerangselatan, Sabtu (13/6/2020).
Dilansir dari https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/web/pengumuman/detail/52/superadmin/pilihan-layanan-new-normal, walaupun kembali membuka layanan tatap muka. Namun, Disdukcapil Tangsel tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melayani para pemohon dan membatasi jumlah kuota per harinya. Berikut ini adalah penjelasannya:
1. Akta Kelahiran
- Melalui nomor 0813 8829 5780
- Melalui kelurahan (dengan kuota perhari 5 Pemohon/hari)
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 10 Pemohon/hari)
2. Akta Perkawinan
- Melalui nomor 0813 8829 5780
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel
3. Kartu Keluarga
- Melalui kelurahan (dengan kuota 5 Pemohon/hari)
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 10 Pemohon/hari)
4. Pindah Keluar
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 40 Pemohon/hari)
5. Pindah Datang
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 70 Pemohon/hari)
6. KTP-el Cetak
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 200 Pemohon/hari)
7. KTP-el Rekam
- Melalui layanan Whatsapp Kecamatan (dengan kuota 20 Pemohon/hari) perkecamatan
8. Kartu Identitas Anak
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 75 Pemohon/hari)
9. Akta Perceraian
- melalui nomor 0813 8829 5780
10. Akta Kematian
- Melalui nomor 0813 8829 5780
- Melalui kelurahan (dengan kuota 5 Pemohon/hari)
- Melalui pendaftaran online pada website resmi Disdukcapil Tangsel (dengan kuota 10 Pemohon/hari)
11. Layanan Pengaduan
- Melalui nomor 0811 120 4333
- Loket 9 Disdukcapil (dengan kuota 10 Pemohon/hari)
Tempat pelayanan yang dibuka yaitu masing-masing Kelurahan dan Kecamatan Disdukcapil, Mall Teras Kota, Mall Living World dan Mall Bintaro Plaza.
Jangan lupa untuk memenuhi persayaratan dari masing-masing kebutuhan dokumen. Kamu bisa lihat persyaratan pembuatan dokumen tersebut melalui laman disdukcapil.tangerangselatankota.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa cek di Instagram @disdukcapil.tangerangselatan.