Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Online dengan Sistem Baru
04 March 2021 16:11 WIB Disdukcapil Tangsel News Tangerang SelatanDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan telah membuka pelayanan secara online. Bagi warga Tangsel ingin mengurus administrasi kependudukan dapat mengajukan permohonan hingga satu bulan ke depan.
Kadisdukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, layanan online tersebut dibuka untuk pendaftaran dalam satu bulan. Biasanya, pendaftaran di Disdukcapil Tangsel hanya berlaku untuk satu hingga dua hari.
"Pendaftaran online kami buka untuk antrean dalam satu bulan. Biasanya, daftar sekarang untuk satu hingga dua hari ke depan saja," ujar Dedi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Dukcapil Tangsel Batasi Kuota dan Waktu Pendaftaran, Ini Jadwalnya
Menurutnya, Disdukcapil Tangerang Selatan membuka antrean untuk satu bulan ke depan, karena sebelumnya ada warga yang mengeluh soal sulitnya mendapatkan kuota layanan harian secara online.
Kondisi tersebut dikarenakan adanya batasan jumlah dan waktu pelayanan harian. Kemudian, diberlakukan untuk administrasi kependudukan selama pandemi COVID-19 ini.
"Kami bagi menjadi enam termin, masing-masing adalah satu jam. Pukul 12.00 WIB untuk layanan akta pencatatan sipil. Empat termin tersebut adalah pernikahan, perceraian, kelahiran, dan kematian," katanya.
Sedangkan untuk pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, diberlakukan untuk pelayanan pindah domisili dan kedatangan, sekaligus pembuatan KTP.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Maret 2021
Khusus pelayanan pembuatan KTP, peminat dan kuotanya paling banyak. Pada pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB, nantinya dikhususkan untuk Kartu Keluarga (KK).
Bagi kamu yang ingin mengajukan permohonan layanan kependudukan secara online, maka bisa mengunjungi situs resmi Disdukcapil Tangsel di sini.
Bisa Pilih Hari dan Tanggal Pelayanan
Nantinya, kamu bisa memilih hari dan tanggal untuk pelayanan kependudukan, seperti KTP, KK hingga akta pernikahan, perceraian, kelahiran, dan kematian.
"Jika minggu ini penuh, maka bisa mengajukan permohonan di minggu berikutnya. Maksimal satu bulan ke depan untuk pilihan hari atau tanggalnya," jelas Dedi.
Misalnya, kamu ingin membuat KTP atau pindah domisili, bisa melakukan pendaftaran dari sekarang. Lalu, kamu hanya tinggal memilih hari dan tanggal pada minggu yang diinginkan.
Sementara itu, layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan perekaman KTP baru bagi yang berusia 17 tahun akan tetap dilakukan secara offline.
"Layanan lainnya seperti KIA atau yang tidak tercantum di Disdukcapil online, bisa datang langsung," jelasnya.
Baca juga: Disdukcapil Tangsel dan GrabExpress Luncurkan Layanan SIANDUK
Khusus perekaman KTP, masyarakat diharuskan untuk datang langsung ke Kelurahan dan Kecamatan di wilayahnya masing-masing. Untuk KIA, pelayanannya bisa dilakukan di mal pelayanan publik.
Saat ini, Disdukcapil Tangsel telah meluncurkan layanan gerai di pusat perbelanjaan, yaitu Living World Alam Sutera, TerasKota BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Disdukcapil Tangsel Buka Layanan Online dengan Sistem Baru
04 March 2021 16:11 WIBDisdukcapil Tangsel News Tangerang Selatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan telah membuka pelayanan secara online. Bagi warga Tangsel ingin mengurus administrasi kependudukan dapat mengajukan permohonan hingga satu bulan ke depan.
Kadisdukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, layanan online tersebut dibuka untuk pendaftaran dalam satu bulan. Biasanya, pendaftaran di Disdukcapil Tangsel hanya berlaku untuk satu hingga dua hari.
"Pendaftaran online kami buka untuk antrean dalam satu bulan. Biasanya, daftar sekarang untuk satu hingga dua hari ke depan saja," ujar Dedi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Dukcapil Tangsel Batasi Kuota dan Waktu Pendaftaran, Ini Jadwalnya
Menurutnya, Disdukcapil Tangerang Selatan membuka antrean untuk satu bulan ke depan, karena sebelumnya ada warga yang mengeluh soal sulitnya mendapatkan kuota layanan harian secara online.
Kondisi tersebut dikarenakan adanya batasan jumlah dan waktu pelayanan harian. Kemudian, diberlakukan untuk administrasi kependudukan selama pandemi COVID-19 ini.
"Kami bagi menjadi enam termin, masing-masing adalah satu jam. Pukul 12.00 WIB untuk layanan akta pencatatan sipil. Empat termin tersebut adalah pernikahan, perceraian, kelahiran, dan kematian," katanya.
Sedangkan untuk pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, diberlakukan untuk pelayanan pindah domisili dan kedatangan, sekaligus pembuatan KTP.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Maret 2021
Khusus pelayanan pembuatan KTP, peminat dan kuotanya paling banyak. Pada pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB, nantinya dikhususkan untuk Kartu Keluarga (KK).
Bagi kamu yang ingin mengajukan permohonan layanan kependudukan secara online, maka bisa mengunjungi situs resmi Disdukcapil Tangsel di sini.
Bisa Pilih Hari dan Tanggal Pelayanan
Nantinya, kamu bisa memilih hari dan tanggal untuk pelayanan kependudukan, seperti KTP, KK hingga akta pernikahan, perceraian, kelahiran, dan kematian.
"Jika minggu ini penuh, maka bisa mengajukan permohonan di minggu berikutnya. Maksimal satu bulan ke depan untuk pilihan hari atau tanggalnya," jelas Dedi.
Misalnya, kamu ingin membuat KTP atau pindah domisili, bisa melakukan pendaftaran dari sekarang. Lalu, kamu hanya tinggal memilih hari dan tanggal pada minggu yang diinginkan.
Sementara itu, layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan perekaman KTP baru bagi yang berusia 17 tahun akan tetap dilakukan secara offline.
"Layanan lainnya seperti KIA atau yang tidak tercantum di Disdukcapil online, bisa datang langsung," jelasnya.
Baca juga: Disdukcapil Tangsel dan GrabExpress Luncurkan Layanan SIANDUK
Khusus perekaman KTP, masyarakat diharuskan untuk datang langsung ke Kelurahan dan Kecamatan di wilayahnya masing-masing. Untuk KIA, pelayanannya bisa dilakukan di mal pelayanan publik.
Saat ini, Disdukcapil Tangsel telah meluncurkan layanan gerai di pusat perbelanjaan, yaitu Living World Alam Sutera, TerasKota BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square.