Disdukcapil Tangsel Buka Pelayanan untuk Akta Kematian Keliling
09 March 2019 16:02 WIB Tangerang NewsDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan membuka pelayanan akta kematian keliling yang akan diselanggarakan di tujuh kecamatan. Dilansir dari tangerangselatankota.go.id, pelayanan akta kematian ini diselanggarakan di awal tahun 2019 ini akan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Tujuan Disdukcapil mengadakan pelayanan di tujuh kecamatan ini yaitu dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat. “Tahun 2019 ini, kami membuka pelayanan akta kematian yang diselenggarakan bergiliran di masing-masing kecamatan yang ada di Tangsel,” ucap Kepala Seksi Perubahan Status Pewarganegaraan Kota Tangsel Farah Diba. Farah menambahkan, pada pelayanan pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Serpong ini disambut baik oleh warga.
Puluhan warga datang dan rela mengantri untuk membuat akta kematian. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, pelayanan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan akta kematian. “Kita mengadakan pelayanan keliling tidak hanya akta kematian namun juga kelahiran, kita ingin mendekatkan diri dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan akta baik kelahiran maupun kematian,” pungkasnya
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Disdukcapil Tangsel Buka Pelayanan untuk Akta Kematian Keliling
09 March 2019 16:02 WIBTangerang News
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan membuka pelayanan akta kematian keliling yang akan diselanggarakan di tujuh kecamatan. Dilansir dari tangerangselatankota.go.id, pelayanan akta kematian ini diselanggarakan di awal tahun 2019 ini akan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Tujuan Disdukcapil mengadakan pelayanan di tujuh kecamatan ini yaitu dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat. “Tahun 2019 ini, kami membuka pelayanan akta kematian yang diselenggarakan bergiliran di masing-masing kecamatan yang ada di Tangsel,” ucap Kepala Seksi Perubahan Status Pewarganegaraan Kota Tangsel Farah Diba. Farah menambahkan, pada pelayanan pertama yang dilaksanakan di Kecamatan Serpong ini disambut baik oleh warga.
Puluhan warga datang dan rela mengantri untuk membuat akta kematian. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, pelayanan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan akta kematian. “Kita mengadakan pelayanan keliling tidak hanya akta kematian namun juga kelahiran, kita ingin mendekatkan diri dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan akta baik kelahiran maupun kematian,” pungkasnya