Perpanjangan PSBB, Keluar Masuk Wilayah Tangerang Selatan Harus Punya SIKM!
03 June 2020 14:01 WIB PSBB Tangerang Raya New Normal Tangerang Selatan NewsPemerintah Kota Tangerang Selatan baru saja memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020 mendatang. Saat peraturan PSBB ketiga ini berlangsung, Pemkot Tangsel mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ketika jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel, pada Selasa (2/6/2020).
Surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Di Pergub ada penjelasan, siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin dan kami membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie, dan DMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Airin.
Baca Juga: Tangerang Selatan Kembali Perpanjang PSBB Tahap Ketiga hingga 14 Juni 2020
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini bisa diproses melalui laman https://simponie.tangerangselatankota.go.id/. Surat ini akan dikeluarkan bagi warga yang pekerjaannya di bidang yang dizinkan untuk beroperasi selama pandemi COVID-19 dan harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan serta Jabodetabek selama pandemi COVID-19.
Selain itu, pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang dirasa perlu berpergian masuk dan keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi darurat, seperti sakit atau ada keluarga yang meninggal. Jenis perizinan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu).
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsi dan proses izinnya sama seperti wilayah DKI. “Kita ingin meminimalisir penyerbaran COVID-19. Karena kasian bagi warga yang tidak mudik, mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan SIKM ini sebagai bentuk pencegahan kami bersama Pemkot Tangsel,” tutupnya.
Baca Juga: PSBB Kota Tangerang: Rumah Ibadah Segera Dibuka dengan Protokol Kesehatan
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Perpanjangan PSBB, Keluar Masuk Wilayah Tangerang Selatan Harus Punya SIKM!
03 June 2020 14:01 WIBPSBB Tangerang Raya New Normal Tangerang Selatan News
Pemerintah Kota Tangerang Selatan baru saja memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020 mendatang. Saat peraturan PSBB ketiga ini berlangsung, Pemkot Tangsel mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ketika jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel, pada Selasa (2/6/2020).
Surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Di Pergub ada penjelasan, siapapun yang masuk keluar Banten harus ada surat izin dan kami membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses di aplikasi Simponie, dan DMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Airin.
Baca Juga: Tangerang Selatan Kembali Perpanjang PSBB Tahap Ketiga hingga 14 Juni 2020
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini bisa diproses melalui laman https://simponie.tangerangselatankota.go.id/. Surat ini akan dikeluarkan bagi warga yang pekerjaannya di bidang yang dizinkan untuk beroperasi selama pandemi COVID-19 dan harus melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan serta Jabodetabek selama pandemi COVID-19.
Selain itu, pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang dirasa perlu berpergian masuk dan keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi darurat, seperti sakit atau ada keluarga yang meninggal. Jenis perizinan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Perjalanan Berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan Perjalanan Sekali (situasional karena keadaan tertentu).
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, prinsi dan proses izinnya sama seperti wilayah DKI. “Kita ingin meminimalisir penyerbaran COVID-19. Karena kasian bagi warga yang tidak mudik, mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan SIKM ini sebagai bentuk pencegahan kami bersama Pemkot Tangsel,” tutupnya.
Baca Juga: PSBB Kota Tangerang: Rumah Ibadah Segera Dibuka dengan Protokol Kesehatan