Dukcapil Tangsel Batasi Kuota dan Waktu Pendaftaran, Ini Jadwalnya
04 November 2020 13:32 WIB Disdukcapil Tangsel Tangerang Selatan NewsDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Selatan (Dukcapil Tangsel) telah membatasi kuota dan waktu pendaftaran pengurusan dokumen kependudukan secara online.
Bagi kamu yang ingin mengurus dokumen kependudukan, maka bisa melakukan pendaftaran online melalui laman http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/ yang sudah dibuka sejak awal pandemi COVID-19.
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangsel Kembali Beroperasi dengan Pelayanan New Normal
Kepala Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk mengatur jumlah pendaftar. Diperkirakan warga yang mengakses laman tersebut jumlahnya telah mencapai sekitar 13.000 orang per hari.
"Artinya, kalau tidak diatur jam daftar berarti kan seluruh urusannya akan berebut di situ. Maka dari itu, terjadilah masalah seperti lemot atau loading," ujar Dedi dikutip dari Metro.tempo.co, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, pendaftaran dokumen kependudukan online mulai dibuka pukul 07.30 WIB -15.00 WIB. Pembagiannya sendiri adalah pendaftaran kepengurusan Kartu Keluarga (KK) dan akte yang dimulai pada pukul 07.30 WIB - 09.00 WIB dengan kuota 20 orang per hari.
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran online untuk mengurus dokume kependudukan di Dukcapil Tangsel:
- Pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dimulai pada pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dengan kuota 300 orang per hari. Kuota ini berlaku untuk pencetakan KTP di empat mal, yaitu Living World Alam Sutera, TerasKota BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square.
- Pengurusan pindah datang dan keluar dimulai pada pukul 11.30 WIB - 14.00 WIB dengan kuota 150 orang per harinya.
- Pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB - 15.00 WIB.
Nantinya, waktu pendaftaran untuk kuota yang terbatas hanya Minggu dan Rabu saja. Lalu, pendaftaran cetak KTP akan berlaku setiap Minggu - Kamis.
Dinas Dukcapil Tangsel membatasi jumlah pendaftar dengan tujuan agar tak berkerumun saat datang ke kantornya untuk verifikasi data. Sebab, pendaftaran tersebut hanya memberikan nomor urut saja. Pendaftar pun tetap harus datang ke kantor dinas untuk mengurus dokumennya.
Baca juga: Disdukcapil Tangsel dan GrabExpress Luncurkan Layanan SIANDUK
Ia mencontohkan, kuota pendaftar Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya 150 orang per hari, kini akan direduksi menjadi 20 orang saja.
"Kenapa harus 20 dan kenapa tidak langsung 150? Hanya karena PSBB. Kalau tidak ada Corona, saya siap melayani (kuota) 200 atau 500," tuturnya.
Meski pendaftaran online dibatasi, masyarakat tak perlu khawatir jika tak kebagian kuota pendaftaran ini. Warga tetap bisa mendatangi langsung kantor kelurahan setempat, kemudian meminta pengurusan dokumen melalui layanan ojek online.
Kuotanya adalah 540 orang untuk 54 Kelurahan di Tangsel per hari. Kuota tersebut hanya berlaku untuk mengurus KK dan akte saja. Menurut Dedi, warga tetap harus datang ke Kelurahan jika ingin memperbarui data dokumen kependudukan, seperti KK, KTP, dan lainnya.
Setelah menyampaikan data, warga bisa meminta petugas kelurahan agar proses ke Dinas Dukcapil Tangsel dikirimkan melalui layanan ojek online.
"KTP bisa langsung diurus dari rumah selama yang tidak update dengan kuota 500 orang per harinya. Artinya, hanya cetak yang rusak, hilang, atau punya KK tetapi belum punya KTP diperbolehkan (cetak)," imbuhnya.
Baca juga: Wah, Urus Paspor Kini Bisa di Mall WTC Matahari Serpong!
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Dukcapil Tangsel Batasi Kuota dan Waktu Pendaftaran, Ini Jadwalnya
04 November 2020 13:32 WIBDisdukcapil Tangsel Tangerang Selatan News
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Selatan (Dukcapil Tangsel) telah membatasi kuota dan waktu pendaftaran pengurusan dokumen kependudukan secara online.
Bagi kamu yang ingin mengurus dokumen kependudukan, maka bisa melakukan pendaftaran online melalui laman http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/ yang sudah dibuka sejak awal pandemi COVID-19.
Baca juga: Disdukcapil Kota Tangsel Kembali Beroperasi dengan Pelayanan New Normal
Kepala Dinas Dukcapil Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, pembatasan ini dilakukan untuk mengatur jumlah pendaftar. Diperkirakan warga yang mengakses laman tersebut jumlahnya telah mencapai sekitar 13.000 orang per hari.
"Artinya, kalau tidak diatur jam daftar berarti kan seluruh urusannya akan berebut di situ. Maka dari itu, terjadilah masalah seperti lemot atau loading," ujar Dedi dikutip dari Metro.tempo.co, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, pendaftaran dokumen kependudukan online mulai dibuka pukul 07.30 WIB -15.00 WIB. Pembagiannya sendiri adalah pendaftaran kepengurusan Kartu Keluarga (KK) dan akte yang dimulai pada pukul 07.30 WIB - 09.00 WIB dengan kuota 20 orang per hari.
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran online untuk mengurus dokume kependudukan di Dukcapil Tangsel:
- Pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dimulai pada pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dengan kuota 300 orang per hari. Kuota ini berlaku untuk pencetakan KTP di empat mal, yaitu Living World Alam Sutera, TerasKota BSD, Bintaro Plaza, dan Pamulang Square.
- Pengurusan pindah datang dan keluar dimulai pada pukul 11.30 WIB - 14.00 WIB dengan kuota 150 orang per harinya.
- Pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB - 15.00 WIB.
Nantinya, waktu pendaftaran untuk kuota yang terbatas hanya Minggu dan Rabu saja. Lalu, pendaftaran cetak KTP akan berlaku setiap Minggu - Kamis.
Dinas Dukcapil Tangsel membatasi jumlah pendaftar dengan tujuan agar tak berkerumun saat datang ke kantornya untuk verifikasi data. Sebab, pendaftaran tersebut hanya memberikan nomor urut saja. Pendaftar pun tetap harus datang ke kantor dinas untuk mengurus dokumennya.
Baca juga: Disdukcapil Tangsel dan GrabExpress Luncurkan Layanan SIANDUK
Ia mencontohkan, kuota pendaftar Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya 150 orang per hari, kini akan direduksi menjadi 20 orang saja.
"Kenapa harus 20 dan kenapa tidak langsung 150? Hanya karena PSBB. Kalau tidak ada Corona, saya siap melayani (kuota) 200 atau 500," tuturnya.
Meski pendaftaran online dibatasi, masyarakat tak perlu khawatir jika tak kebagian kuota pendaftaran ini. Warga tetap bisa mendatangi langsung kantor kelurahan setempat, kemudian meminta pengurusan dokumen melalui layanan ojek online.
Kuotanya adalah 540 orang untuk 54 Kelurahan di Tangsel per hari. Kuota tersebut hanya berlaku untuk mengurus KK dan akte saja. Menurut Dedi, warga tetap harus datang ke Kelurahan jika ingin memperbarui data dokumen kependudukan, seperti KK, KTP, dan lainnya.
Setelah menyampaikan data, warga bisa meminta petugas kelurahan agar proses ke Dinas Dukcapil Tangsel dikirimkan melalui layanan ojek online.
"KTP bisa langsung diurus dari rumah selama yang tidak update dengan kuota 500 orang per harinya. Artinya, hanya cetak yang rusak, hilang, atau punya KK tetapi belum punya KTP diperbolehkan (cetak)," imbuhnya.
Baca juga: Wah, Urus Paspor Kini Bisa di Mall WTC Matahari Serpong!