Mendekati Ramadan, Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran
02 May 2019 18:45 WIB Tangerang NewsMenjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan dan tempat hiburan terkait Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan pada (2/5/2019).
Dilansir dari tangerangkota, hal tersebut dijelaskan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismasnyah, surat edaran tersebut untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama. "Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum karena sesama umat beragama harus saling menghormati dan menghargai" jelas Arief.
Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut, tertera tiga poin yang harus dipatuhi yaitu :
1. Bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
2. Bagi jasa hiburan umum (Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard), wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
3. Dirinya juga mengingatkan pada poin ketiga, apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Mendekati Ramadan, Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran
02 May 2019 18:45 WIBTangerang News
Menjelang Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha rumah makan dan tempat hiburan terkait Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan pada (2/5/2019).
Dilansir dari tangerangkota, hal tersebut dijelaskan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismasnyah, surat edaran tersebut untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama. "Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum karena sesama umat beragama harus saling menghormati dan menghargai" jelas Arief.
Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut, tertera tiga poin yang harus dipatuhi yaitu :
1. Bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.
2. Bagi jasa hiburan umum (Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard), wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
3. Dirinya juga mengingatkan pada poin ketiga, apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.