SHARE
Home > News > News > Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlangsung Hingga 3 Mei 2020
Gubernur Banten menetapkan PSBB Tangerang Raya

Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlangsung Hingga 3 Mei 2020

17 April 2020 17:18 WIB News Tangerang COVID-19 PSBB Tangerang Raya

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada 18 April 2020 - 3 Mei 2020.

Pemberlakuan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Siapkan 16 Titik Check Point Selama PSBB

Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai PSBB di Tangerang Raya ini sudah ditandatangani dan diterbitkan oleh Wahidin Halim pada 15 April 2020 lalu.

PSBB Tangerang Raya
PSBB Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari, yaitu 18 April - 3 Mei 2020. (Instagram/@pemprov.banten)

"PSBB akan dilaksanakan pada 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020 dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).

Ia menyatakan, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di tiga wilayah tersebut wajib menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Perundang-undangan, kemudian secara konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: Merah Putih Kasih Foundation Kembali Bagikan Ribuan APD ke Rumah Sakit di Tangerang Raya

Pergub Nomor 16 Tahun 2020 mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan). Terdapat 32 pasal yang ada di dalam Pergub tersebut, seperti pelaksanaan PSBB, pemantauan, sumber daya penanganan COVID-19, hingga sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan pelaksanaan PSBB akan diatur oleh Bupati atau Walikota masing-masing wilayah," jelas Wahidin.

Berdasarkan data dari Info Corona Banten, saat ini terdapat 217 orang terkonfirmasi positif virus Corona di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Berikut Daftar 12 Lokasi Check Point PSBB di Wilayah Tangerang Selatan

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlangsung Hingga 3 Mei 2020

Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlangsung Hingga 3 Mei 2020

17 April 2020 17:18 WIB
News Tangerang COVID-19 PSBB Tangerang Raya

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada 18 April 2020 - 3 Mei 2020.

Pemberlakuan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Siapkan 16 Titik Check Point Selama PSBB

Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai PSBB di Tangerang Raya ini sudah ditandatangani dan diterbitkan oleh Wahidin Halim pada 15 April 2020 lalu.

PSBB Tangerang Raya
PSBB Tangerang Raya akan berlangsung selama 16 hari, yaitu 18 April - 3 Mei 2020. (Instagram/@pemprov.banten)

"PSBB akan dilaksanakan pada 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020 dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).

Ia menyatakan, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di tiga wilayah tersebut wajib menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Perundang-undangan, kemudian secara konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: Merah Putih Kasih Foundation Kembali Bagikan Ribuan APD ke Rumah Sakit di Tangerang Raya

Pergub Nomor 16 Tahun 2020 mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan). Terdapat 32 pasal yang ada di dalam Pergub tersebut, seperti pelaksanaan PSBB, pemantauan, sumber daya penanganan COVID-19, hingga sanksi bagi pelanggar PSBB.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan pelaksanaan PSBB akan diatur oleh Bupati atau Walikota masing-masing wilayah," jelas Wahidin.

Berdasarkan data dari Info Corona Banten, saat ini terdapat 217 orang terkonfirmasi positif virus Corona di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Berikut Daftar 12 Lokasi Check Point PSBB di Wilayah Tangerang Selatan

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!