Gubernur Banten Tetapkan Perpanjangan PSBB Tangerang Raya Hingga 17 Mei 2020
02 May 2020 20:47 WIB Pemerintah Provinsi Banten PSBB Tangerang Raya NewsGubernur Banten Wahidin Halim resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan pandemi COVID-19 dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaannya di wilayah Tangerang Raya.
Dilansir dari bantenprov.go.id, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gurbernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpajangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.
“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terbukti penyebaran COVID-19,” ucap Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2020).
Baca Juga: Penerapan PSBB Kota Tangerang Selatan Resmi Diperpanjang
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah mulai dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka, saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik," tambahnya.
Selanjutnya, terkait dengan waktu dimulai dan lamanya operasional check point (pos pemeriksaan) di wilayah Tangerang Raya akan diatur oleh Bupati atau Wali Kota di masing-masing wilayah.
"Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada," tutupnya.
Baca Juga: Dinkes Provinsi Banten Adakan Drive-Thru Rapid Test COVID-19 di SDC Serpong
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Gubernur Banten Tetapkan Perpanjangan PSBB Tangerang Raya Hingga 17 Mei 2020
02 May 2020 20:47 WIBPemerintah Provinsi Banten PSBB Tangerang Raya News
Gubernur Banten Wahidin Halim resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya pada 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 mendatang. Perpanjangan tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan pandemi COVID-19 dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaannya di wilayah Tangerang Raya.
Dilansir dari bantenprov.go.id, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gurbernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpajangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.
“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terbukti penyebaran COVID-19,” ucap Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2020).
Baca Juga: Penerapan PSBB Kota Tangerang Selatan Resmi Diperpanjang
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah mulai dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Waktu penetapan perpanjangan PSBB ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka, saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik," tambahnya.
Selanjutnya, terkait dengan waktu dimulai dan lamanya operasional check point (pos pemeriksaan) di wilayah Tangerang Raya akan diatur oleh Bupati atau Wali Kota di masing-masing wilayah.
"Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada," tutupnya.
Baca Juga: Dinkes Provinsi Banten Adakan Drive-Thru Rapid Test COVID-19 di SDC Serpong