Ini Dia Jadwal Rekapitulasi Suara di Pemilu 2019!
19 April 2019 19:41 WIB Tangerang NewsRekapitulasi suara Pemilu 2019 masih terus berlangsung hingga saat ini. Proses ini dilakukan secara manual dan bertahap dari tingkat kecamatan, kabupaten provinsi hingga pusat/nasional. Berdasarkan jadwal, proses rekapitulasi suara berlangsung dari 18 April - 22 Mei 2019.
"Setelah pemungutan suara kemarin, maka mulai hari ini, tanggal 18 April 2019 itu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid dalam keterangan resminya.
Tahapan perhitungan dan rekapitulasi suara telah tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut ini adalah tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2019 :
Perhitungan Suara di TPS
Proses ini dimulai dari tingkat TPS. Perhitungan suara dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 setempat.
Lalu, berita acara, hasil perhitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Proses tersebut dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.
Rekapitulasi Suara di Kecamatan
Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan, yaitu mulai 18 April - 4 Mei 2019.
Rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama, karena jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.
Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April - 5 Mei 2019. Setelah itu, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, terhitung mulai 18 April hingga 5 Mei 2019.
Rekapitulasi di Kabupaten/Kota
Di KPU Kabupaten/Kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April - 7 Mei 2019. Selanjutnya, akan diumumkan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.
Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten/Kota diserahkan ke KPU Provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.
Rekapitulasi di Provinsi
Proses rekapitulasi dan penetapan perhitungan suara di tingkat KPU Provinsi dilakukan selama 22 April - 12 Mei 2019. Setelah itu, akan diumumkan antara 22 April - 13 Mei 2019.
Dalam kurun waktu 22 April - 13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU Provinsi diserahkan ke KPU RI.
Rekapitulasi di Pusat
Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019. Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Ini Dia Jadwal Rekapitulasi Suara di Pemilu 2019!
19 April 2019 19:41 WIBTangerang News
Rekapitulasi suara Pemilu 2019 masih terus berlangsung hingga saat ini. Proses ini dilakukan secara manual dan bertahap dari tingkat kecamatan, kabupaten provinsi hingga pusat/nasional. Berdasarkan jadwal, proses rekapitulasi suara berlangsung dari 18 April - 22 Mei 2019.
"Setelah pemungutan suara kemarin, maka mulai hari ini, tanggal 18 April 2019 itu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid dalam keterangan resminya.
Tahapan perhitungan dan rekapitulasi suara telah tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut ini adalah tahapan rekapitulasi suara Pemilu 2019 :
Perhitungan Suara di TPS
Proses ini dimulai dari tingkat TPS. Perhitungan suara dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 setempat.
Lalu, berita acara, hasil perhitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Proses tersebut dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.
Rekapitulasi Suara di Kecamatan
Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan, yaitu mulai 18 April - 4 Mei 2019.
Rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama, karena jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.
Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April - 5 Mei 2019. Setelah itu, rekapitulasi diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, terhitung mulai 18 April hingga 5 Mei 2019.
Rekapitulasi di Kabupaten/Kota
Di KPU Kabupaten/Kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April - 7 Mei 2019. Selanjutnya, akan diumumkan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.
Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten/Kota diserahkan ke KPU Provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.
Rekapitulasi di Provinsi
Proses rekapitulasi dan penetapan perhitungan suara di tingkat KPU Provinsi dilakukan selama 22 April - 12 Mei 2019. Setelah itu, akan diumumkan antara 22 April - 13 Mei 2019.
Dalam kurun waktu 22 April - 13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU Provinsi diserahkan ke KPU RI.
Rekapitulasi di Pusat
Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019. Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat