Jam Buka Restoran di Tangsel saat Ramadan, SOTR Dilarang
14 April 2021 15:24 WIB Pemkot Tangsel MUI Tangsel Ramadan 2021 Restoran di TangselPemkot Tangsel telah memutuskan untuk memperpanjang jam operasional restoran selama Ramadan 2021 hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemkot dan MUI Tangsel. SE tersebut menjelaskan soal panduan pelaksanaan usaha dan ibadah selama Ramadan 1442 H. Lalu, kegiatan Sahur on the Road (SOTR) juga dilarang.
"Layanan makan di tempat (dine in) dimulai pada pukul 12.00 WIB. Wajib membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian, layanan last order maksimal hingga pukul 21.30 WIB," tulis Surat Edaran itu.
Baca juga: Aturan Operasional Rumah Makan di Tangsel saat Ramadan
Sedangkan untuk layanan delivery, maka dibatasi hingga pukul 04.00 WIB. Layanan ini dikecualikan bagi restoran yang berada di mal. Sebab, jam operasionalnya tetap mengikuti aturan, yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Melalui SE itu, Pemkot Tangsel juga tidak mengizinkan kegiatan buka puasa bersama atau SOTR. Larangan ini diterbitkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Selain itu, pelaksanaan salat tarawih berjamaah dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pembatasan tersebut juga dilakukan saat kuliah Subuh dengan durasi hingga 15 menit.
Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadan
Sementara itu, Pemkot Tangsel melarang operasional beberapa kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan. Aturan ini juga tertuang dalam SE yang diterbitkan oleh Pemkot dan MUI Tangsel.
"Jenis usaha pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara total ditutup, mulai dari satu hari sebelum bulan Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam keterangan resminya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Ngabuburit di Serpong, Coba Berkunjung ke Tempat Ini!
Artinya, tempat usaha pariwisata seperti hiburan akan ditutup sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Beberapa tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, tempat karaoke, pub, kelab malam, diskotek, dan tempat billiard.
Lalu, program live music masih belum diperbolehkan, kecuali musik religi dalam rangka syiar agama. Kemudian, diperbolehkan jika ada izin Kepolisian dan Satgas COVID-19 Tangsel.
Usaha pijat, terapi air, atau kolam renang juga tidak diperbolehkan. Fasilitas tersebut dilarang selama pelaksanaan ibadah puasa hingga H+3 Lebaran 2021.
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pertamina Resmikan Taman Edukasi di BSD
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Jam Buka Restoran di Tangsel saat Ramadan, SOTR Dilarang
14 April 2021 15:24 WIBPemkot Tangsel MUI Tangsel Ramadan 2021 Restoran di Tangsel
Pemkot Tangsel telah memutuskan untuk memperpanjang jam operasional restoran selama Ramadan 2021 hingga pukul 22.00 WIB.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Pemkot dan MUI Tangsel. SE tersebut menjelaskan soal panduan pelaksanaan usaha dan ibadah selama Ramadan 1442 H. Lalu, kegiatan Sahur on the Road (SOTR) juga dilarang.
"Layanan makan di tempat (dine in) dimulai pada pukul 12.00 WIB. Wajib membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian, layanan last order maksimal hingga pukul 21.30 WIB," tulis Surat Edaran itu.
Baca juga: Aturan Operasional Rumah Makan di Tangsel saat Ramadan
Sedangkan untuk layanan delivery, maka dibatasi hingga pukul 04.00 WIB. Layanan ini dikecualikan bagi restoran yang berada di mal. Sebab, jam operasionalnya tetap mengikuti aturan, yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Melalui SE itu, Pemkot Tangsel juga tidak mengizinkan kegiatan buka puasa bersama atau SOTR. Larangan ini diterbitkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.
Selain itu, pelaksanaan salat tarawih berjamaah dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pembatasan tersebut juga dilakukan saat kuliah Subuh dengan durasi hingga 15 menit.
Tempat Hiburan Ditutup Selama Ramadan
Sementara itu, Pemkot Tangsel melarang operasional beberapa kegiatan usaha pariwisata selama Ramadan. Aturan ini juga tertuang dalam SE yang diterbitkan oleh Pemkot dan MUI Tangsel.
"Jenis usaha pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara total ditutup, mulai dari satu hari sebelum bulan Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dalam keterangan resminya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Ngabuburit di Serpong, Coba Berkunjung ke Tempat Ini!
Artinya, tempat usaha pariwisata seperti hiburan akan ditutup sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Beberapa tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, tempat karaoke, pub, kelab malam, diskotek, dan tempat billiard.
Lalu, program live music masih belum diperbolehkan, kecuali musik religi dalam rangka syiar agama. Kemudian, diperbolehkan jika ada izin Kepolisian dan Satgas COVID-19 Tangsel.
Usaha pijat, terapi air, atau kolam renang juga tidak diperbolehkan. Fasilitas tersebut dilarang selama pelaksanaan ibadah puasa hingga H+3 Lebaran 2021.
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pertamina Resmikan Taman Edukasi di BSD