SHARE
Home > News > News > Jam Operasional Tidak Dibatasi, Warung Makan di Tangerang Wajib Pasang Tirai

Jam Operasional Tidak Dibatasi, Warung Makan di Tangerang Wajib Pasang Tirai

03 April 2022 13:53 WIB Tangerang News

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan peraturan khusus untuk tempat makan yang beroperasi selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Seluruh tempat makan dan restoran diwajibkan memasang tirai pada pagi hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini guna menghormati orang yang berpuasa.

"Ini kita berlakukan untuk menghormati yang puasa," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/4).

Meski tak membatasi jam operasional rumah makan dan restoran, namun mereka tetap diminta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang menjalankan ibadah Ramadan.

"Kalau kelihatan masih melanggar akan kita tegur, tapi kalau berulang akan kita berikan sanksi," tambah Arief.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Kota Tangerang Masih Aman

Warteg Indah Rasa Alam Sutera. (Foto : Side.id)

Dalam kesempatan yang sama, Arief juga melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan. Dan, pihaknya sudah melakukan penandatangan pakta integritas kepada pengusaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Tangerang.

"Jika masih ada yang nekat buka kita akan tutup dan segel sementara sampai selesainya bulan Ramadan," tegasnya.

Arief juga menghimbau agar masyarakat untuk tertib menjalankan aturan selama bulan suci Ramadan ini. Salah satunya dengan tidak menggelar sahur on the road selama pelaksanaan Ramadan.

Baca Juga : Pemkab Tangerang Rilis Aplikasi Siapkerja, Layani 30.000 Pencari Kerja

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk terus melakukan patroli dan melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih membandel.

"Sahur lebih baik di rumah saja, gak usah turun ke jalan. Hal ini bisa menimbulkan kerawanan sosial di masyarakat. Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, juga TNI agar sama-sama menegakkan aturan ini. Kita akan bubarkan kalau masih ada yang nekat melaksanakannya," tutur Arief. (Knu)


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Jam Operasional Tidak Dibatasi, Warung Makan di Tangerang Wajib Pasang Tirai

Jam Operasional Tidak Dibatasi, Warung Makan di Tangerang Wajib Pasang Tirai

03 April 2022 13:53 WIB
Tangerang News

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan peraturan khusus untuk tempat makan yang beroperasi selama bulan Ramadan 1443 Hijriah. Seluruh tempat makan dan restoran diwajibkan memasang tirai pada pagi hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini guna menghormati orang yang berpuasa.

"Ini kita berlakukan untuk menghormati yang puasa," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/4).

Meski tak membatasi jam operasional rumah makan dan restoran, namun mereka tetap diminta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang menjalankan ibadah Ramadan.

"Kalau kelihatan masih melanggar akan kita tegur, tapi kalau berulang akan kita berikan sanksi," tambah Arief.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Kota Tangerang Masih Aman

Warteg Indah Rasa Alam Sutera. (Foto : Side.id)

Dalam kesempatan yang sama, Arief juga melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan. Dan, pihaknya sudah melakukan penandatangan pakta integritas kepada pengusaha tempat hiburan malam yang ada di Kota Tangerang.

"Jika masih ada yang nekat buka kita akan tutup dan segel sementara sampai selesainya bulan Ramadan," tegasnya.

Arief juga menghimbau agar masyarakat untuk tertib menjalankan aturan selama bulan suci Ramadan ini. Salah satunya dengan tidak menggelar sahur on the road selama pelaksanaan Ramadan.

Baca Juga : Pemkab Tangerang Rilis Aplikasi Siapkerja, Layani 30.000 Pencari Kerja

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk terus melakukan patroli dan melakukan penindakan kepada masyarakat yang masih membandel.

"Sahur lebih baik di rumah saja, gak usah turun ke jalan. Hal ini bisa menimbulkan kerawanan sosial di masyarakat. Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, juga TNI agar sama-sama menegakkan aturan ini. Kita akan bubarkan kalau masih ada yang nekat melaksanakannya," tutur Arief. (Knu)

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!