Kuota Cetak KIA Ditambah Memasuki Musim Libur Sekolah
27 December 2018 16:26 WIB Tangerang NewsMemasuki musim libur sekolah, kuota pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tangerang Selatan ditambah. Hal tersebut untuk memberi kesempatan kepada orang tua dan anak yang tengah libur untuk melakukan pengurusan KIA.
KIA merupakan Dokumen yang wajib dimiliki anak di Indonesia mulai usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari dan belum menikah. Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan anak dan juga pemenuhan hak konstitusional anak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Persyaratannya untuk mengurus KIA, diantaranya membawa fotokopi kartu keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil, fotokopi KTP elektronik orang tua dan akta kelahiran anak. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto menjelaskan, bahwa mekanismenya orang tua mendaftarkan langsung dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Kecuali, pihak keluarga yang namanya sudah tercantum dalam kartu keluarga.
“Pendaftaran KIA kami buka sejak pukul 7.30 WIB sampai jam 10.00 WIB dengan target Kuota 300 perhari. Namun, ada kebijakan tertentu saat musim liburan sekolah dengan melakukan penambahan kuota 100 hingga 200 kuota,” jelasnya. Heru juga menambahkan, KIA di Kota Tangsel saat ini sudah tercatat 315.409 anak sementara yang sudah di cetak 33.650 KIA. Di tahun 2019 nanti Disdukcapil Tangsel menargetkan hingga 50%.
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Kuota Cetak KIA Ditambah Memasuki Musim Libur Sekolah
27 December 2018 16:26 WIBTangerang News
Memasuki musim libur sekolah, kuota pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Tangerang Selatan ditambah. Hal tersebut untuk memberi kesempatan kepada orang tua dan anak yang tengah libur untuk melakukan pengurusan KIA.
KIA merupakan Dokumen yang wajib dimiliki anak di Indonesia mulai usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari dan belum menikah. Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan anak dan juga pemenuhan hak konstitusional anak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Persyaratannya untuk mengurus KIA, diantaranya membawa fotokopi kartu keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil, fotokopi KTP elektronik orang tua dan akta kelahiran anak. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto menjelaskan, bahwa mekanismenya orang tua mendaftarkan langsung dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Kecuali, pihak keluarga yang namanya sudah tercantum dalam kartu keluarga.
“Pendaftaran KIA kami buka sejak pukul 7.30 WIB sampai jam 10.00 WIB dengan target Kuota 300 perhari. Namun, ada kebijakan tertentu saat musim liburan sekolah dengan melakukan penambahan kuota 100 hingga 200 kuota,” jelasnya. Heru juga menambahkan, KIA di Kota Tangsel saat ini sudah tercatat 315.409 anak sementara yang sudah di cetak 33.650 KIA. Di tahun 2019 nanti Disdukcapil Tangsel menargetkan hingga 50%.