SHARE
Home > News > Features > Menikah Sederhana Saat Pandemi COVID-19, Mengapa Tidak? Simak Tips dan Ketentuannya Disini!

Menikah Sederhana Saat Pandemi COVID-19, Mengapa Tidak? Simak Tips dan Ketentuannya Disini!

26 August 2020 09:48 WIB Feature Tips Menikah

Pernikahan adalah bukti perjalanan cinta yang sudah dibangun dalam waktu tertentu, tentunya pernikahan juga menjadi komitmen setiap pasangan. Berbagai persiapan yang direncanakan harus terlihat matang, seperti gaun, dekorasi, konsep busana keluarga hingga hidangan saat pesta.

Namun berbeda dengan saat ini, ketika pandemi COVID-19 melanda, banyak pasangan menunda pernikahannya karena merasa kurang lengkap apabila rencana pernikahan tidak sesuai keinginan.

Ternyata keadaan ini memiliki sisi lain yang sangat positif bagi calon pasangan yang ingin berumah tangga. Menikah di tengah pandemi bukan pilihan yang buruk, justru bisa menjadi solusi bagi yang mendambakan proses pernikahan dengan cara atau konsep yang sederhana.

Banyak yang memanfaatkan hal ini justru dengan berbagai pertimbangan, misalnya mereka mengalokasikan dana pesta pernikahannhya untuk digunakan ketika pasca menikah, biasanya untuk membeli rumah, mobil, bahkan ditabung untuk keperluan masa depan, ketimbang mengeluarkan biaya ratusan juta dalam beberapa jam untuk pesta pernikahan.

Tidak ada salahnya berpikir bijak untuk mengeluarkan kocek yang besar saat pandemi, supaya lebih tepat guna, biar enggak morat-marit.

Kali ini Side.id merangkum tips dan ketentuan untuk kamu yang ingin menikah dengan pasanganmu namun lebih irit pengeluaran saat pandemi COVID-19.

1. Sewalah tempat yang sederhana

Ilustrasi tempat pernikahan sederhana (Mickel Alexander/Unsplash)

Lokasi dalam melangsungkan pernikahan sangatlah penting. Setelah melakukan janji pernikahan di KUA atau tempat ibadah, biasanya resepsi pernikahan juga akan dilaksanakan. Untuk kamu yang ingin mengadakan resepsi, pilihlah tempat yang sederhana alias tidak terlalu besar agar lebih irit budget. Lagipula pembatasan tamu juga harus dilakukan selama masa pandemi COVID-19.

2. Pilih Wedding Organizer yang terbaik

Ilustrasi dekorasi pernikahan (Samantha/Unsplash)

Dibanding menyewa tempat yang terlalu mahal dan besar, kamu bisa manfaatkan pengeluarannya untuk menyewa Wedding Organizer (WO) yang bagus, agar bisa menentukan dekorasi tempat resepsi sesuai yang kamu mau. Selain itu, dapat memastikan acara resepsi tersebut akan lebih berkesan, baik secara proses maupun dokumentasi.

3. Undanglah kerabat terdekatmu saja

Ilustrasi undangan pernikahan (Ricardo/Unsplash)

Undanglah kerabat terdekat, selain pembatasan jumlah tamu untuk resepsi pernikahan dibatasi, kamu bisa menghemat budget untuk jumlah porsi makanan yang akan disediakan.

4. Tentukan konsep yang sederhana namun unik

Ilustrasi Garden Wedding sederhana (Jeremy/Unsplash)

Banyak pasangan yang hendak menikah namun salah memilih konsep untuk pernikahannya, mereka ingin lebih irit tetapi konsep yang diusung malah memakan budget yang tinggi. Oleh karena itu pilihlah konsep yang sederhana namun manis, misalnya “Garden Wedding”. Kamu cukup menyewa lokasi berumput secukupnya, kemudian ditambah dengan dekorasi yang sesuai. Sederhana namun romantis, bukan?

Ketentuan Menikah Saat Pandemi COVID-19

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Itulah tips-tips yang bisa kamu ikuti agar biaya pernikahanmu tidak terlalu mahal. Namun di tengah pandemi, protokol kesehatan adalah hal yang paling penting untuk selalu ditaati demi keselamatan kamu dan orang-orang terkasih. (Jocelyn)


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > Features > Menikah Sederhana Saat Pandemi COVID-19, Mengapa Tidak? Simak Tips dan Ketentuannya Disini!

Menikah Sederhana Saat Pandemi COVID-19, Mengapa Tidak? Simak Tips dan Ketentuannya Disini!

26 August 2020 09:48 WIB
Feature Tips Menikah

Pernikahan adalah bukti perjalanan cinta yang sudah dibangun dalam waktu tertentu, tentunya pernikahan juga menjadi komitmen setiap pasangan. Berbagai persiapan yang direncanakan harus terlihat matang, seperti gaun, dekorasi, konsep busana keluarga hingga hidangan saat pesta.

Namun berbeda dengan saat ini, ketika pandemi COVID-19 melanda, banyak pasangan menunda pernikahannya karena merasa kurang lengkap apabila rencana pernikahan tidak sesuai keinginan.

Ternyata keadaan ini memiliki sisi lain yang sangat positif bagi calon pasangan yang ingin berumah tangga. Menikah di tengah pandemi bukan pilihan yang buruk, justru bisa menjadi solusi bagi yang mendambakan proses pernikahan dengan cara atau konsep yang sederhana.

Banyak yang memanfaatkan hal ini justru dengan berbagai pertimbangan, misalnya mereka mengalokasikan dana pesta pernikahannhya untuk digunakan ketika pasca menikah, biasanya untuk membeli rumah, mobil, bahkan ditabung untuk keperluan masa depan, ketimbang mengeluarkan biaya ratusan juta dalam beberapa jam untuk pesta pernikahan.

Tidak ada salahnya berpikir bijak untuk mengeluarkan kocek yang besar saat pandemi, supaya lebih tepat guna, biar enggak morat-marit.

Kali ini Side.id merangkum tips dan ketentuan untuk kamu yang ingin menikah dengan pasanganmu namun lebih irit pengeluaran saat pandemi COVID-19.

1. Sewalah tempat yang sederhana

Ilustrasi tempat pernikahan sederhana (Mickel Alexander/Unsplash)

Lokasi dalam melangsungkan pernikahan sangatlah penting. Setelah melakukan janji pernikahan di KUA atau tempat ibadah, biasanya resepsi pernikahan juga akan dilaksanakan. Untuk kamu yang ingin mengadakan resepsi, pilihlah tempat yang sederhana alias tidak terlalu besar agar lebih irit budget. Lagipula pembatasan tamu juga harus dilakukan selama masa pandemi COVID-19.

2. Pilih Wedding Organizer yang terbaik

Ilustrasi dekorasi pernikahan (Samantha/Unsplash)

Dibanding menyewa tempat yang terlalu mahal dan besar, kamu bisa manfaatkan pengeluarannya untuk menyewa Wedding Organizer (WO) yang bagus, agar bisa menentukan dekorasi tempat resepsi sesuai yang kamu mau. Selain itu, dapat memastikan acara resepsi tersebut akan lebih berkesan, baik secara proses maupun dokumentasi.

3. Undanglah kerabat terdekatmu saja

Ilustrasi undangan pernikahan (Ricardo/Unsplash)

Undanglah kerabat terdekat, selain pembatasan jumlah tamu untuk resepsi pernikahan dibatasi, kamu bisa menghemat budget untuk jumlah porsi makanan yang akan disediakan.

4. Tentukan konsep yang sederhana namun unik

Ilustrasi Garden Wedding sederhana (Jeremy/Unsplash)

Banyak pasangan yang hendak menikah namun salah memilih konsep untuk pernikahannya, mereka ingin lebih irit tetapi konsep yang diusung malah memakan budget yang tinggi. Oleh karena itu pilihlah konsep yang sederhana namun manis, misalnya “Garden Wedding”. Kamu cukup menyewa lokasi berumput secukupnya, kemudian ditambah dengan dekorasi yang sesuai. Sederhana namun romantis, bukan?

Ketentuan Menikah Saat Pandemi COVID-19

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Itulah tips-tips yang bisa kamu ikuti agar biaya pernikahanmu tidak terlalu mahal. Namun di tengah pandemi, protokol kesehatan adalah hal yang paling penting untuk selalu ditaati demi keselamatan kamu dan orang-orang terkasih. (Jocelyn)

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!