Nggak Perlu Mudik, Anak Rantau Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019!
04 March 2019 17:17 WIB Tangerang NewsAnak rantau sekarang nggak perlu lagi jauh-jauh pulang ke kampung halaman, karena mereka tetap bisa mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Kamu bisa menggunakan hak pilih kamu di tempat perantauan. Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari IDNTimes, Kamis (7/2/2019), ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh anak rantau agar bisa tetap memilih saat Pemilu nanti. Apa saja ya?
Mengurus Formulir A5
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan, para perantau harus mengurus formulir A5 yang disediakan oleh pihak KPU. Para perantau juga harus tahu TPS mana yang paling dekat dengan tempat tinggalnya sebelum mengurus formulir A5, sehingga bisa mendapatkan formulir yang tepat.
"Kalau soal kapan mulai bisa mengurus formulir ini, sedang kita wacanakan mulai H-60 sebelum Pemilu," kata Wahyu dalam keterangannya.
Formulir Belum Bisa Diurus Secara Online
Hingga saat ini, proses pengurusan formulir A5 belum bisa dilakukan secara online. Namun, KPU menyebutkan bahwa para perantau tidak perlu pulang ke kota asal demi mengurusnya.
"Yang ngurus kan bisa keluarganya, nggak perlu harus pulang. Tapi hingga saat ini, belum bisa diurus secara online. Siapkan saja data seperti nama, NIK, TPS asal, dan TPS tujuan di tempat perantauan," jelasnya.
KPU Sediakan Formulir A5
KPU sendiri menyediakan formulir A5 bagi mereka yang ingin mengurusnya, agar tetap bisa mengikuti Pemilu di tempat perantauan.
Wahyu juga menambahkan, bahwa mobilitas masyarakat tidak bisa diikuti oleh mobilitas suara. Oleh sebab itu, pihaknya berusaha menjamin ketersediaan formulir ini di KPU.
Jangan Ragu Bertanya ke Petugas KPU
Mengingat banyaknya orang yang bingung dengan TPS asal atau TPS tujuan yang bisa melayani pemilih dengan formulir A5, Wahyu menyarankan agar para perantau jangan ragu bertanya ke petugas KPU.
"Tanya ke petugas, karena mereka pasti sudah memegang daftar pemilih. Bisa juga ditanyakan TPS terdekat dengan tempat merantau agar tujuannya tepat," tambah Wahyu.
Nggak ribet kan, Guys? Meskipun Pemilu nanti jatuh di antara hari kerja, kamu juga tetap bisa mencoblos. Ayo, gunakan hak pilihmu!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Nggak Perlu Mudik, Anak Rantau Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2019!
04 March 2019 17:17 WIBTangerang News
Anak rantau sekarang nggak perlu lagi jauh-jauh pulang ke kampung halaman, karena mereka tetap bisa mencoblos saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Kamu bisa menggunakan hak pilih kamu di tempat perantauan. Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari IDNTimes, Kamis (7/2/2019), ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh anak rantau agar bisa tetap memilih saat Pemilu nanti. Apa saja ya?
Mengurus Formulir A5
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan, para perantau harus mengurus formulir A5 yang disediakan oleh pihak KPU. Para perantau juga harus tahu TPS mana yang paling dekat dengan tempat tinggalnya sebelum mengurus formulir A5, sehingga bisa mendapatkan formulir yang tepat.
"Kalau soal kapan mulai bisa mengurus formulir ini, sedang kita wacanakan mulai H-60 sebelum Pemilu," kata Wahyu dalam keterangannya.
Formulir Belum Bisa Diurus Secara Online
Hingga saat ini, proses pengurusan formulir A5 belum bisa dilakukan secara online. Namun, KPU menyebutkan bahwa para perantau tidak perlu pulang ke kota asal demi mengurusnya.
"Yang ngurus kan bisa keluarganya, nggak perlu harus pulang. Tapi hingga saat ini, belum bisa diurus secara online. Siapkan saja data seperti nama, NIK, TPS asal, dan TPS tujuan di tempat perantauan," jelasnya.
KPU Sediakan Formulir A5
KPU sendiri menyediakan formulir A5 bagi mereka yang ingin mengurusnya, agar tetap bisa mengikuti Pemilu di tempat perantauan.
Wahyu juga menambahkan, bahwa mobilitas masyarakat tidak bisa diikuti oleh mobilitas suara. Oleh sebab itu, pihaknya berusaha menjamin ketersediaan formulir ini di KPU.
Jangan Ragu Bertanya ke Petugas KPU
Mengingat banyaknya orang yang bingung dengan TPS asal atau TPS tujuan yang bisa melayani pemilih dengan formulir A5, Wahyu menyarankan agar para perantau jangan ragu bertanya ke petugas KPU.
"Tanya ke petugas, karena mereka pasti sudah memegang daftar pemilih. Bisa juga ditanyakan TPS terdekat dengan tempat merantau agar tujuannya tepat," tambah Wahyu.
Nggak ribet kan, Guys? Meskipun Pemilu nanti jatuh di antara hari kerja, kamu juga tetap bisa mencoblos. Ayo, gunakan hak pilihmu!