Pemkab Tangerang Resmi Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Barang!
05 December 2018 16:41 WIB Tangerang NewsPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan ini sudah dituangkan di dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam Perbup tersebut, Pemkab Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk mulai dari golongan 1 hingga golongan 5. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang. Dalam aturan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menentukan jam operasional kendaraan angkutan barang mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB.
“Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,” ujar Zaki dalam keterangannya. Ia juga menambahkan, detail aturan pembatasan itu akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.
Adapun beberapa ruas jalan yang diberlakukan oleh aturan ini adalah: Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja. Jalan ini menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkab Tangerang Resmi Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Barang!
05 December 2018 16:41 WIBTangerang News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan ini sudah dituangkan di dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam Perbup tersebut, Pemkab Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk mulai dari golongan 1 hingga golongan 5. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang. Dalam aturan tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menentukan jam operasional kendaraan angkutan barang mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB.
“Arus peningkatan kendaraan terus mengalami peningkatan, ketika operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan,” ujar Zaki dalam keterangannya. Ia juga menambahkan, detail aturan pembatasan itu akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.
Adapun beberapa ruas jalan yang diberlakukan oleh aturan ini adalah: Jalan Raya Legok, Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Kronjo, dan Jalan Raya Kresek Balaraja. Jalan ini menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang.