Pemkab Tangerang Siap Ganti Dokumen Warga yang Hanyut Karena Banjir
04 January 2020 20:57 WIB Serpong Tangerang NewsTerjadinya bencana banjir yang melanda kawasan Kabupaten Tangerang sejak kemarin, tidak sedikit dokumen kependudukan yang hilang karena hanyut dan rusak saat terjadinya bencana tersebut.
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang siap mengganti dokumen administrasi kependudukan warga yang hilang dan rusak karena terkena dampak banjir.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin menyilakan masyarakat untuk melapor terlebih dahulu jika KTP atau dokumen kependudukan hanyut, rusak, atau hancur akibat banjir.
“Kami sudah melayangkan surat ke kecamatan yang warganya terdampak banjir agar diuruskan administrasi kependudukannya,” ucap Syafrudin, Sabtu (4/1/2020).
Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Kartu Identititas Anak (KIA).
Dirinya menambahkan, ada 8 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang terkena banjir, yakni Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Teluknaga, Cisoka, Solear, Paku Haji, Pasar Kemis, dan Kosambi. Pihaknya juga segera mengirim tim dari Disdukcapil untuk mendata warga yang dokumennya hilang karena terkena dampak banjir.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkab Tangerang Siap Ganti Dokumen Warga yang Hanyut Karena Banjir
04 January 2020 20:57 WIBSerpong Tangerang News
Terjadinya bencana banjir yang melanda kawasan Kabupaten Tangerang sejak kemarin, tidak sedikit dokumen kependudukan yang hilang karena hanyut dan rusak saat terjadinya bencana tersebut.
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang siap mengganti dokumen administrasi kependudukan warga yang hilang dan rusak karena terkena dampak banjir.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin menyilakan masyarakat untuk melapor terlebih dahulu jika KTP atau dokumen kependudukan hanyut, rusak, atau hancur akibat banjir.
“Kami sudah melayangkan surat ke kecamatan yang warganya terdampak banjir agar diuruskan administrasi kependudukannya,” ucap Syafrudin, Sabtu (4/1/2020).
Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Kartu Identititas Anak (KIA).
Dirinya menambahkan, ada 8 Kecamatan di Kabupaten Tangerang yang terkena banjir, yakni Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Teluknaga, Cisoka, Solear, Paku Haji, Pasar Kemis, dan Kosambi. Pihaknya juga segera mengirim tim dari Disdukcapil untuk mendata warga yang dokumennya hilang karena terkena dampak banjir.