Pemkot Tangerang akan Berikan Sanksi Tegas Aksi Pungli
06 March 2019 23:36 WIB Tangerang NewsWakil Walikota Tangerang, Sachrudin ingatkan para lurah untuk tidak melakukan pungutan liar atau pungli. Ia juga tidak segan untuk menindak tegas para lurah atau pegawai Pemkot Tangerang yang melakukan pungli.
“Pungutan liar bisa dilakukan oleh siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan. Untuk itu, perlu adanya sanksi tegas dan penegakan aturan yang berlaku,” tegas Sachrudin saat menghadiri Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Ruang Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada (6/3/2019) dikutip dari kabar6.com.
Sachrudin juga mengingatkan, kepada 104 lurah se-Kota Tangerang yang hadir, pungli bisa menjadi tindak pidana korupsi. “Jadi lurah itu besar godaannya, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Intinya setiap pekerjaan yang kita lakukan harus penuh tanggungjawab sesuai dengan kewenangan yang ada,” tambahnya.
Banyak faktor kenapa pungli kerap terjadi, salah satunya rendahnya etika ditambah tidak seimbangnya antara pendapatan dengan gaya hidup. Pemkot Tangerang pun telah melakukan berbagai upaya supaya pungli tidak terus terjadi seperti dengan Pembentukan Unit Gratifikasi dan Satuan Tugas Saber Pungli.
“Petugas-petugas ini nantinya akan mengontrol setiap wilayah dan mendeteksi bila ada tindakan pungli. Kami pun tidak akan tutup telinga, apabila ada masyarakat yang melaporkan. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutupnya.
Febrian Adi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangerang akan Berikan Sanksi Tegas Aksi Pungli
06 March 2019 23:36 WIBTangerang News
Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin ingatkan para lurah untuk tidak melakukan pungutan liar atau pungli. Ia juga tidak segan untuk menindak tegas para lurah atau pegawai Pemkot Tangerang yang melakukan pungli.
“Pungutan liar bisa dilakukan oleh siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan. Untuk itu, perlu adanya sanksi tegas dan penegakan aturan yang berlaku,” tegas Sachrudin saat menghadiri Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Ruang Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada (6/3/2019) dikutip dari kabar6.com.
Sachrudin juga mengingatkan, kepada 104 lurah se-Kota Tangerang yang hadir, pungli bisa menjadi tindak pidana korupsi. “Jadi lurah itu besar godaannya, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Intinya setiap pekerjaan yang kita lakukan harus penuh tanggungjawab sesuai dengan kewenangan yang ada,” tambahnya.
Banyak faktor kenapa pungli kerap terjadi, salah satunya rendahnya etika ditambah tidak seimbangnya antara pendapatan dengan gaya hidup. Pemkot Tangerang pun telah melakukan berbagai upaya supaya pungli tidak terus terjadi seperti dengan Pembentukan Unit Gratifikasi dan Satuan Tugas Saber Pungli.
“Petugas-petugas ini nantinya akan mengontrol setiap wilayah dan mendeteksi bila ada tindakan pungli. Kami pun tidak akan tutup telinga, apabila ada masyarakat yang melaporkan. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutupnya.