Pemkot Tangsel Larang Takbiran dan Salat Idul Adha di Masjid
19 July 2021 18:22 WIB Pemkot Tangsel News COVID-19 Tangerang RayaPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang warganya untuk mengadakan kegiatan takbiran di masjid maupun berkeliling di wilayah Kota Tangerang Selatan, pada Hari Raya Idul Adha 1442 H. Pelarangan kegiatan takbiran dan berkeliling tersebut selaras dengan diberlakukannya PPKM darurat.
Pemkot Tangsel telah mengatur kebijakan tersebut dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Tangerang Selatan.
"Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala ditiadakan," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dalam surat edarannya seperti yang dikutip dari Kompas, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Lampu Jalan di Tangsel Dipadamkan
Dapat Memicu Terjadinya Kerumunan
Benyamin juga meminta agar warga Tangsel mematuhi kebijakan tersebut, terutama menggelar kegiatan takbiran keliling. Hal itu dikarenakan dapat memicu terjadinya kerumunan hingga berefek pada peningkatan potensi penularan COVID-19.
"Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki atau dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan," ujar Benyamin.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga melarang warganya untuk mengadakan salat berjamaah pada Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021. Alasannya, PPKM Darurat masih berlaku dan seluruh rumah ibadah juga dilarang menggelar kegiatan peribadatan.
"Masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat ibadah lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah," katanya.
Baca juga: Ribuan Pelajar Kota Tangerang dan Tangsel Jalani Penyuntikan Vaksin Sinovac
Seluruh wilayah di Tangerang Raya juga menerapkan kebijakan yang sama, seperti di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Kedua wilayah tersebut juga melarang warganya untuk mengadakan kegiatan takbiran keliling atau salat berjamaah di masjid.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala, atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing," jelas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa (20/7/2021). Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada Sabtu (10/7/2021).
"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijriah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa (20/7/2021)," katanya. (WAF)
Baca juga: Rumah Sakit Omni Alam Sutera Buka Lowongan Kerja Bagi D3 dan S1, Ada untuk Fresh Graduate!
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Pemkot Tangsel Larang Takbiran dan Salat Idul Adha di Masjid
19 July 2021 18:22 WIBPemkot Tangsel News COVID-19 Tangerang Raya
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang warganya untuk mengadakan kegiatan takbiran di masjid maupun berkeliling di wilayah Kota Tangerang Selatan, pada Hari Raya Idul Adha 1442 H. Pelarangan kegiatan takbiran dan berkeliling tersebut selaras dengan diberlakukannya PPKM darurat.
Pemkot Tangsel telah mengatur kebijakan tersebut dalam Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangerang Selatan bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Tangerang Selatan.
"Penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala ditiadakan," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dalam surat edarannya seperti yang dikutip dari Kompas, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Lampu Jalan di Tangsel Dipadamkan
Dapat Memicu Terjadinya Kerumunan
Benyamin juga meminta agar warga Tangsel mematuhi kebijakan tersebut, terutama menggelar kegiatan takbiran keliling. Hal itu dikarenakan dapat memicu terjadinya kerumunan hingga berefek pada peningkatan potensi penularan COVID-19.
"Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki atau dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan," ujar Benyamin.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga melarang warganya untuk mengadakan salat berjamaah pada Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021. Alasannya, PPKM Darurat masih berlaku dan seluruh rumah ibadah juga dilarang menggelar kegiatan peribadatan.
"Masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat ibadah lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah," katanya.
Baca juga: Ribuan Pelajar Kota Tangerang dan Tangsel Jalani Penyuntikan Vaksin Sinovac
Seluruh wilayah di Tangerang Raya juga menerapkan kebijakan yang sama, seperti di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Kedua wilayah tersebut juga melarang warganya untuk mengadakan kegiatan takbiran keliling atau salat berjamaah di masjid.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala, atau takbir keliling ditiadakan. Selain itu, shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing," jelas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa (20/7/2021). Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada Sabtu (10/7/2021).
"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijriah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa (20/7/2021)," katanya. (WAF)
Baca juga: Rumah Sakit Omni Alam Sutera Buka Lowongan Kerja Bagi D3 dan S1, Ada untuk Fresh Graduate!