Penyebaran COVID-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Bakal Kaji Penerapan Jam Malam
03 September 2020 17:59 WIB COVID-19 Tangerang Selatan NewsWali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya tengah mengkaji penerapan jam malam di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan menyusul kenaikan kasus COVID-19 baru pada periode Agustus 2020.
Tak hanya itu, Satgas Penanganan COVID-19 RI juga menyatakan, wilayah Tangerang Raya kembali masuk menjadi zona merah.
Baca juga: BPS Banten Ajak Masyarakat untuk Sukseskan Sensus Penduduk
"Dari Banten adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pada Senin (31/8/2020).
Jumlah kasus COVID-19 di wilayah Tangerang Selatan sudah mencapai 795 orang. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 10 orang dari sebelumnya berjumlah 785 orang. Dari total angka tersebut, sebanyak 110 orang dinyatakan masih dirawat di rumah sakit, isolasi mandiri hingga berada di Rumah Lawan COVID-19 di Tangsel.
638 orang lainnya dinyatakan sembuh dan sebanyak 47 orang dinyatakan meninggal. Menanggapi jumlah kasus tersebut, Pemerintah Kota Tangsel pun mencoba untuk menerapkan jam malam di wilayahnya demi menekan tingkat penyebaran virus COVID-19.
"Kita kaji dulu yah, apakah memang efektif untuk diterapkan di Tangsel jam malam ini," ujar Airin dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2020).
Airin juga menjelaskan, wilayahnya merupakan daerah penghubung dengan kota lain sekaligus menjadi area perlintasan. Maka dari itu, ia khawatir jika jam malam mengganggu akses warga kota lain yang melintas di wilayahnya. "Mengingat akses masyarakat masuk ke Tangsel kan banyak," katanya.
Meski begitu, Airin berdiskusi dengan Kapolres Tangsel dan Dandim 0506 Tangerang terkait penerapan jam malam di wilayah Tangerang Selatan. Airin berharap jam malam bisa menjadi solusi untuk menekan angka penularan virus COVID-19.
Beberapa wilayah di Indonesia pun telah menerapkan jam malam, di antaranya adalah Depok dan Bogor yang aktivitasnya dibatasi hingga 18.00 WIB. Nantinya, kegiatan di pusat perkantoran, restoran, minimarket, dan sebagainya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun, belum diketahui seperti apa peraturan jam malam di wilayah Tangsel. (Andrew)
Baca juga: BAPENDA Kota Tangerang Selatan Berikan Diskon 50 Persen dan Pemutihan Pajak PBB!
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Penyebaran COVID-19 Meningkat, Pemkot Tangsel Bakal Kaji Penerapan Jam Malam
03 September 2020 17:59 WIBCOVID-19 Tangerang Selatan News
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya tengah mengkaji penerapan jam malam di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan menyusul kenaikan kasus COVID-19 baru pada periode Agustus 2020.
Tak hanya itu, Satgas Penanganan COVID-19 RI juga menyatakan, wilayah Tangerang Raya kembali masuk menjadi zona merah.
Baca juga: BPS Banten Ajak Masyarakat untuk Sukseskan Sensus Penduduk
"Dari Banten adalah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pada Senin (31/8/2020).
Jumlah kasus COVID-19 di wilayah Tangerang Selatan sudah mencapai 795 orang. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 10 orang dari sebelumnya berjumlah 785 orang. Dari total angka tersebut, sebanyak 110 orang dinyatakan masih dirawat di rumah sakit, isolasi mandiri hingga berada di Rumah Lawan COVID-19 di Tangsel.
638 orang lainnya dinyatakan sembuh dan sebanyak 47 orang dinyatakan meninggal. Menanggapi jumlah kasus tersebut, Pemerintah Kota Tangsel pun mencoba untuk menerapkan jam malam di wilayahnya demi menekan tingkat penyebaran virus COVID-19.
"Kita kaji dulu yah, apakah memang efektif untuk diterapkan di Tangsel jam malam ini," ujar Airin dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2020).
Airin juga menjelaskan, wilayahnya merupakan daerah penghubung dengan kota lain sekaligus menjadi area perlintasan. Maka dari itu, ia khawatir jika jam malam mengganggu akses warga kota lain yang melintas di wilayahnya. "Mengingat akses masyarakat masuk ke Tangsel kan banyak," katanya.
Meski begitu, Airin berdiskusi dengan Kapolres Tangsel dan Dandim 0506 Tangerang terkait penerapan jam malam di wilayah Tangerang Selatan. Airin berharap jam malam bisa menjadi solusi untuk menekan angka penularan virus COVID-19.
Beberapa wilayah di Indonesia pun telah menerapkan jam malam, di antaranya adalah Depok dan Bogor yang aktivitasnya dibatasi hingga 18.00 WIB. Nantinya, kegiatan di pusat perkantoran, restoran, minimarket, dan sebagainya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun, belum diketahui seperti apa peraturan jam malam di wilayah Tangsel. (Andrew)
Baca juga: BAPENDA Kota Tangerang Selatan Berikan Diskon 50 Persen dan Pemutihan Pajak PBB!