Polda Banten akan Kembali Terapkan Tilang Manual
17 May 2023 16:41 WIB Lalu Lintas Polisi News MerahputihDirektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polisi Daerah (Polda) Banten dan jajarannya kembali memberlakukan tilang manual. Hal itu dikarenakan banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Abdul Syukur Anwar mengatakan, pihak Polda telah memiliki telegram dari Mabes Polri yang lengkap dengan petunjuknya.
“Memang kita sudah ada TR nya (telegram dari Mabes Polri). Petunjuknya sudah ada,” ungkap Abdul saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (15/5).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Saat ini, Polda Banten sedang menyusun teknis pelaksanaan penilangan manual di lapangan dan melengkapi persyaratan tertentu. Memiliki sertifikat sebagai penyidik menjadi salah satu kriteria bagi anggota polisi untuk berhak melakukan tilang manual.
Kemudian, pelanggaran utama yang sedang marak saat diberlakukannya ETLE adalah pengendara memalsukan plat nomor kendaraan agar terhindar dari tilang elektronik.
“Hanya (pelanggaran) tertentu saja yang bisa ditangkap ETLE, tidak semua (pelanggaran) ada beberapa yang tidak bisa dijaring oleh ETLE,” ucapnya.
Namun, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui ETLE. Sejumlah lokasi yang tidak memiliki kamera ETLE akan diberlakukan tilang manual. Pelanggar yang tertangkap secara kasat mata oleh petugas polisi akan segera diberikan tilang manual.
“Sementara ini masih mengaktifkan ETLE,” pungkasnya. (CNN)
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Polda Banten akan Kembali Terapkan Tilang Manual
17 May 2023 16:41 WIBLalu Lintas Polisi News Merahputih
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polisi Daerah (Polda) Banten dan jajarannya kembali memberlakukan tilang manual. Hal itu dikarenakan banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Abdul Syukur Anwar mengatakan, pihak Polda telah memiliki telegram dari Mabes Polri yang lengkap dengan petunjuknya.
“Memang kita sudah ada TR nya (telegram dari Mabes Polri). Petunjuknya sudah ada,” ungkap Abdul saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (15/5).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Saat ini, Polda Banten sedang menyusun teknis pelaksanaan penilangan manual di lapangan dan melengkapi persyaratan tertentu. Memiliki sertifikat sebagai penyidik menjadi salah satu kriteria bagi anggota polisi untuk berhak melakukan tilang manual.
Kemudian, pelanggaran utama yang sedang marak saat diberlakukannya ETLE adalah pengendara memalsukan plat nomor kendaraan agar terhindar dari tilang elektronik.
“Hanya (pelanggaran) tertentu saja yang bisa ditangkap ETLE, tidak semua (pelanggaran) ada beberapa yang tidak bisa dijaring oleh ETLE,” ucapnya.
Namun, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui ETLE. Sejumlah lokasi yang tidak memiliki kamera ETLE akan diberlakukan tilang manual. Pelanggar yang tertangkap secara kasat mata oleh petugas polisi akan segera diberikan tilang manual.
“Sementara ini masih mengaktifkan ETLE,” pungkasnya. (CNN)
Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online