Polres Tangsel Lakukan Patroli Membubarkan SOTR Jelang Sahur
18 April 2021 18:03 WIB Sahur On The Road NewsKegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan Ramadhan di Tangerang Selatan (Tangsel) tidak dibolehkan. Untuk menindak hal ini, pada Minggu (18/04/2021), Polres Tangsel melakukan patroli ke berbagai titik yang berpotensi untuk melakukan pembubaran kerumunan SOTR.
Kegiatan ini merupakan patroli yang berskala besar untuk mencegah adanya SOTR serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Petugas yang dikerahkan mencapai 100 personil, disebar ke berbagai titik.
"Total ada seratus personil yang kita kerahkan. Ini untuk antisipasi adanya sahur on the road," ujar Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin, Minggu (18/04.21).
Dilansir dari Republika.co.id, selain membubarkan kerumunan SOTR, dalam patroli tersebut dilakukan juga penindakan bagi para pelanggar prokes Covid-19 serta antisipasi hal lain yang menganggu ketertiban masyarakat. "Sasarannya para kelompok SOTR, pelanggar prokes, pelaku gangguan kamtibmas, dan antisipasi balap liar," tuturnya.
Proses penyisiran rute kali ini diantaranya Jalan BSD Raya Utama Pagedangan, Jalan Gading Serpong Boulevard Kelapa Dua, Cafe Takaramono Kelapa Dua, serta di area depan MCD Ciater Raya Serpong. Dengan adanya patroli skala besar ini diharapkan mampu membubarkan kerumunan serta mencegah pelanggaran ganguan Kamtibmas.
Baca Juga : Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel Sudah Resmi Beroperasi
Dalam patroli ini, personil kepolisian telah membubarkan sejumlah pria yang berkumpul dan berkerumun saat menjelang sahur dan melakukan pemeriksaan lanjutan atas kelengkapan kendaraan. "Secara keseluruhan operasi berjalan lancar. Tadi kita amankan juga empat sepeda motor tanpa surat," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang kegiatan SOTR selama bulan Ramadhan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bersama Walikota Tangerang Selatan dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan nomor: 338/128/ Dispar dan nomor: A.017/XVI-08/SE/III/2021.
Surat ditandatangani Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangerang Selatan M Saidih. "Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," bunyi poin lima dalam SE tersebut.
Pradia Eggi
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Polres Tangsel Lakukan Patroli Membubarkan SOTR Jelang Sahur
18 April 2021 18:03 WIBSahur On The Road News
Kegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan Ramadhan di Tangerang Selatan (Tangsel) tidak dibolehkan. Untuk menindak hal ini, pada Minggu (18/04/2021), Polres Tangsel melakukan patroli ke berbagai titik yang berpotensi untuk melakukan pembubaran kerumunan SOTR.
Kegiatan ini merupakan patroli yang berskala besar untuk mencegah adanya SOTR serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Petugas yang dikerahkan mencapai 100 personil, disebar ke berbagai titik.
"Total ada seratus personil yang kita kerahkan. Ini untuk antisipasi adanya sahur on the road," ujar Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin, Minggu (18/04.21).
Dilansir dari Republika.co.id, selain membubarkan kerumunan SOTR, dalam patroli tersebut dilakukan juga penindakan bagi para pelanggar prokes Covid-19 serta antisipasi hal lain yang menganggu ketertiban masyarakat. "Sasarannya para kelompok SOTR, pelanggar prokes, pelaku gangguan kamtibmas, dan antisipasi balap liar," tuturnya.
Proses penyisiran rute kali ini diantaranya Jalan BSD Raya Utama Pagedangan, Jalan Gading Serpong Boulevard Kelapa Dua, Cafe Takaramono Kelapa Dua, serta di area depan MCD Ciater Raya Serpong. Dengan adanya patroli skala besar ini diharapkan mampu membubarkan kerumunan serta mencegah pelanggaran ganguan Kamtibmas.
Baca Juga : Mal Pelayanan Publik Kota Tangsel Sudah Resmi Beroperasi
Dalam patroli ini, personil kepolisian telah membubarkan sejumlah pria yang berkumpul dan berkerumun saat menjelang sahur dan melakukan pemeriksaan lanjutan atas kelengkapan kendaraan. "Secara keseluruhan operasi berjalan lancar. Tadi kita amankan juga empat sepeda motor tanpa surat," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang kegiatan SOTR selama bulan Ramadhan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bersama Walikota Tangerang Selatan dengan Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan nomor: 338/128/ Dispar dan nomor: A.017/XVI-08/SE/III/2021.
Surat ditandatangani Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangerang Selatan M Saidih. "Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," bunyi poin lima dalam SE tersebut.