PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturan Terbarunya?
23 January 2021 13:02 WIB COVID-19 News Banten PPKM Jawa-BaliPemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali demi mencegah penyebaran COVID-19. PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan PPKM Jawa-Bali diperpanjang 2 minggu ke depan. Keputusan tersebut secara resmi diumumkan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Segera Berlaku, Ini Hal yang Harus Diketahui!
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali 2021 diberlakukan sejak 11-25 Januari 2021. Namun, masih ada beberapa wilayah yang ditemukan berisiko tinggi COVID-19.
"Presiden meminta agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Nantinya, Mendagri akan mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing Gubernur dapat melakukan evaluasi berdasarkan tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, serta BOR di atas nasional," ujar Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (21/1/2021).
PPKM Jawa-Bali masih diberlakukan di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: Ini Aturan yang Berlaku Terkait PPKM di Kota Tangsel
Selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 berlangsung, hanya dua provinsi saja yang mengalami penurunan kasus COVID-19.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah aturan dan syarat PPKM Jawa-Bali terbaru:
Aturan dan Syarat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru
Airlangga menjelaskan, bahwa penerapan PPKM Jawa-Bali jilid kedua hampir sama dengan periode sebelumnya. Hanya saja, ada sedikit aturan terbaru dalam PPKM Jawa-Bali 2021, yaitu:
- Penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online.
- Sektor esensial terkait kebutuhan masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan aturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.
- Operasional restoran (makan dan minum ditempat) sebesar 25 persen. Lalu, layanan pesan-antar atau takeaway tetap diperbolehkan sesuai jam operasional restoran.
- Jam operasional pusat perbelanjaan dilonggarkan hingga pukul 20.00 WIB.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas sebesar 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali dilaksanakan di Provinsi/Kota/Kabupaten yang telah memenuhi salah satu syarat atau melebihi:
- Tingkat kematian berada di atas rata-rata nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur RS (Bed Occupation Room/BOR) khusus ICU dan ruang isolasi berada di atas 70 persen
Selain itu, setiap daerah juga diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang
Airlangga juga menyampaikan, Pemerintah telah memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia selama PPKM Jawa-Bali diberlakukan.
"PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu ke depan yang termasuk pembatasan WNA masuk ke Indonesia. Jadi, WNA di Indonesia akan dilakukan pelarangan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021," jelasnya.
WNA sendiri memang dilarang masuk ke Indonesia sejak 1 Januari 2021 lalu. Hal itu dilakukan agar mencegah adanya penyebaran COVID-19 baru.
Namun, pengecualian akan diberlakukan bagi pejabat tingkat Menteri yang harus melakukan kunjungan. Nantinya, para pejabat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Resmi! PSBB Banten Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2021
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Apa Saja Aturan Terbarunya?
23 January 2021 13:02 WIBCOVID-19 News Banten PPKM Jawa-Bali
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali demi mencegah penyebaran COVID-19. PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan PPKM Jawa-Bali diperpanjang 2 minggu ke depan. Keputusan tersebut secara resmi diumumkan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: PSBB Jawa-Bali Segera Berlaku, Ini Hal yang Harus Diketahui!
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali 2021 diberlakukan sejak 11-25 Januari 2021. Namun, masih ada beberapa wilayah yang ditemukan berisiko tinggi COVID-19.
"Presiden meminta agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Nantinya, Mendagri akan mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing Gubernur dapat melakukan evaluasi berdasarkan tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, serta BOR di atas nasional," ujar Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (21/1/2021).
PPKM Jawa-Bali masih diberlakukan di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: Ini Aturan yang Berlaku Terkait PPKM di Kota Tangsel
Selama PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 berlangsung, hanya dua provinsi saja yang mengalami penurunan kasus COVID-19.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah aturan dan syarat PPKM Jawa-Bali terbaru:
Aturan dan Syarat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Terbaru
Airlangga menjelaskan, bahwa penerapan PPKM Jawa-Bali jilid kedua hampir sama dengan periode sebelumnya. Hanya saja, ada sedikit aturan terbaru dalam PPKM Jawa-Bali 2021, yaitu:
- Penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online.
- Sektor esensial terkait kebutuhan masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan aturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat.
- Operasional restoran (makan dan minum ditempat) sebesar 25 persen. Lalu, layanan pesan-antar atau takeaway tetap diperbolehkan sesuai jam operasional restoran.
- Jam operasional pusat perbelanjaan dilonggarkan hingga pukul 20.00 WIB.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas sebesar 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali dilaksanakan di Provinsi/Kota/Kabupaten yang telah memenuhi salah satu syarat atau melebihi:
- Tingkat kematian berada di atas rata-rata nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur RS (Bed Occupation Room/BOR) khusus ICU dan ruang isolasi berada di atas 70 persen
Selain itu, setiap daerah juga diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari keramaian.
Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang
Airlangga juga menyampaikan, Pemerintah telah memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia selama PPKM Jawa-Bali diberlakukan.
"PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu ke depan yang termasuk pembatasan WNA masuk ke Indonesia. Jadi, WNA di Indonesia akan dilakukan pelarangan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021," jelasnya.
WNA sendiri memang dilarang masuk ke Indonesia sejak 1 Januari 2021 lalu. Hal itu dilakukan agar mencegah adanya penyebaran COVID-19 baru.
Namun, pengecualian akan diberlakukan bagi pejabat tingkat Menteri yang harus melakukan kunjungan. Nantinya, para pejabat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Resmi! PSBB Banten Kembali Diperpanjang hingga 17 Februari 2021