SHARE
Home > News > News > PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

03 August 2021 09:14 WIB News PPKM Jawa-Bali COVID-19

Setelah sempat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran YouTube Seketariat Presiden, pada Senin (2/8/2021) malam.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.

Baca juga: Kemenkes Rilis Farmaplus, Bisa Cek Stok Obat COVID-19 Online!

PPKM Level 4 Berlaku di Sejumlah Kabupaten/ Kota
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan kebijakan PPKM level 4 ini akan berlaku di sejumlah Kabupaten atau Kota. Nantinya, wilayah mana yang masih akan menerapkan kebijakan PPKM Level 4 akan disampaikan oleh masing-masing menteri koordinator daerah.

Menurutnya, penerapan PPKM level 4 yang telah dilakukan menunjukkan keberhasilan dengan membawa perbaikan pada beberapa sektor. Mulai dari konfirmasi tingkat kasus harian, kasus aktif, kesembuhan, hingga persentase BOR (bed occupancy rate).

Adanya perbaikan tersebut membuat pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM level 4 dengan penyesuaian sejumlah aturan yang berkaitan dengan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Perpanjangan kebijakan ini bukanlah merupakan langkah pertama pemerintah dalam mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang kian tinggi akibat munculnya varian Delta yang diketahui berasal dari India.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM yang diterapkan pada 21-25 Juli 2021, kemudian kembali diperpanjang pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Baca juga: Daftar Link Penting Selama Pandemi COVID-19, Cek di Sini!

Adapun aturan yang sama tetap diberlakukan layaknya PPKM Level 4 sebelumnya. Namun, kebijakan tersebut tentunya bisa berubah seiring perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali.

Mengutip dari berbagai sumber, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, hingga saat ini setidaknya terdapat 12 Kabupaten atau Kota di Jawa - Bali yang telah dilonggarkan. Sebab, beberapa wilayah tersebut telah memenuhi syarat PPKM level 3.

Sementara itu, disebutkan pula ada satu Kabupaten yang juga diturunkan dari aturan PPKM level 3 ke aturan Level 2. Luhut juga menyakini, tren penyebaran COVID-19 akan semakin membaik dalam satu minggu ke depan.

Status Angka COVID-19 Terkini
Peta sebaran COVID-19 nasional
Peta sebaran COVID-19 nasional. (Sumber: covid19.go.id)

Dikutip dari laman peta sebaran covid-19.go.id, hingga 2 Agustus 2021, kasus COVID-19 di Indonesia tercatat mencapai 3.462.800 kasus terkonfirmasi sejak pertama diumumkan pada Maret 2020. Adapun angka tersebut terdiri dari 523.164 kasus aktif, 2.842.345 kasus sembuh, dan 97.291 kasus meninggal.

Sedangkan di Kota Tangerang, tercatat 12.246 kasus terkonfirmasi COVID-19 hingga 2 Agustus 2021. Dengan rincian 898 kasus dalam perawatan, 11.104 kasus dinyatakan sembuh, dan 224 kasus dinyatakan meninggal.

Lalu, Tangerang Selatan terkonfirmasi 26.830 kasus positif COVID-19. Adapun 15.769 di antaranya dinyatakan sembuh, 10.388 kasus dirawat, serta 673 kasus dinyatakan meninggal.

Terakhir untuk Kabupaten Tangerang, diketahui hingga 2 Agustus 2021, tercatat 22.717 kasus positif COVID-19. Adapun 292 tercatat kasus dirawat, 1.819 kasus isolasi, 20239 dinyatakan sembuh, dan 367 kasus dinyatakan meninggal. (PAB)

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Agustus 2021

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

03 August 2021 09:14 WIB
News PPKM Jawa-Bali COVID-19

Setelah sempat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran YouTube Seketariat Presiden, pada Senin (2/8/2021) malam.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi.

Baca juga: Kemenkes Rilis Farmaplus, Bisa Cek Stok Obat COVID-19 Online!

PPKM Level 4 Berlaku di Sejumlah Kabupaten/ Kota
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4
Presiden Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan kebijakan PPKM level 4 ini akan berlaku di sejumlah Kabupaten atau Kota. Nantinya, wilayah mana yang masih akan menerapkan kebijakan PPKM Level 4 akan disampaikan oleh masing-masing menteri koordinator daerah.

Menurutnya, penerapan PPKM level 4 yang telah dilakukan menunjukkan keberhasilan dengan membawa perbaikan pada beberapa sektor. Mulai dari konfirmasi tingkat kasus harian, kasus aktif, kesembuhan, hingga persentase BOR (bed occupancy rate).

Adanya perbaikan tersebut membuat pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM level 4 dengan penyesuaian sejumlah aturan yang berkaitan dengan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Perpanjangan kebijakan ini bukanlah merupakan langkah pertama pemerintah dalam mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang kian tinggi akibat munculnya varian Delta yang diketahui berasal dari India.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM yang diterapkan pada 21-25 Juli 2021, kemudian kembali diperpanjang pada 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Baca juga: Daftar Link Penting Selama Pandemi COVID-19, Cek di Sini!

Adapun aturan yang sama tetap diberlakukan layaknya PPKM Level 4 sebelumnya. Namun, kebijakan tersebut tentunya bisa berubah seiring perkembangan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali.

Mengutip dari berbagai sumber, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, hingga saat ini setidaknya terdapat 12 Kabupaten atau Kota di Jawa - Bali yang telah dilonggarkan. Sebab, beberapa wilayah tersebut telah memenuhi syarat PPKM level 3.

Sementara itu, disebutkan pula ada satu Kabupaten yang juga diturunkan dari aturan PPKM level 3 ke aturan Level 2. Luhut juga menyakini, tren penyebaran COVID-19 akan semakin membaik dalam satu minggu ke depan.

Status Angka COVID-19 Terkini
Peta sebaran COVID-19 nasional
Peta sebaran COVID-19 nasional. (Sumber: covid19.go.id)

Dikutip dari laman peta sebaran covid-19.go.id, hingga 2 Agustus 2021, kasus COVID-19 di Indonesia tercatat mencapai 3.462.800 kasus terkonfirmasi sejak pertama diumumkan pada Maret 2020. Adapun angka tersebut terdiri dari 523.164 kasus aktif, 2.842.345 kasus sembuh, dan 97.291 kasus meninggal.

Sedangkan di Kota Tangerang, tercatat 12.246 kasus terkonfirmasi COVID-19 hingga 2 Agustus 2021. Dengan rincian 898 kasus dalam perawatan, 11.104 kasus dinyatakan sembuh, dan 224 kasus dinyatakan meninggal.

Lalu, Tangerang Selatan terkonfirmasi 26.830 kasus positif COVID-19. Adapun 15.769 di antaranya dinyatakan sembuh, 10.388 kasus dirawat, serta 673 kasus dinyatakan meninggal.

Terakhir untuk Kabupaten Tangerang, diketahui hingga 2 Agustus 2021, tercatat 22.717 kasus positif COVID-19. Adapun 292 tercatat kasus dirawat, 1.819 kasus isolasi, 20239 dinyatakan sembuh, dan 367 kasus dinyatakan meninggal. (PAB)

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Tangerang Selatan Agustus 2021

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Buka

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!