SHARE
Home > News > News > Resmi! PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 31 Mei 2020 Mendatang
Resmi! PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 31 Mei 2020 Mendatang

Resmi! PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 31 Mei 2020 Mendatang

17 May 2020 10:03 WIB PSBB Tangerang Raya COVID-19 News

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PSBB Tangerang Raya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020.

Berdasarkan pantauan Side.id melalui situs https://infocorona.bantenprov.go.id/, tercatat ada 185 pasien sembuh, 316 pasien dirawat, dan 57 pasien meninggal di wilayah Tangerang Raya, hingga Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga: Ini 5 Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas di Tangerang Selatan Selama PSBB

“Kalau Banten iya (diperpanjang). Saya lihat dari perkembangannya kalau nggak ada PSBB (saat) Idul Fitri, nantinya dijadikan ajang tanpa kontrol. Warga akan melakukan interaksi sosial pertemuan tanpa adanya arahan,” ucap Wahidin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2020).

1
Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB untuk wilayah Tangerang Raya. (Sumber: Istimewa)

Wahidin Halim menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Perpanjangan Tahap Kedua PSBB sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 18 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19,” tulis dalam SK tersebut.

Pada PSBB tahap ketiga ini, Wahidin berharap agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan saat bersilaturahmi dan berinteraksi dengan warga lainnya, seperti menggunakan masker, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan.

Baca Juga: Supaya Aman, Ini 5 Tips Belanja di Supermarket Selama Pandemi COVID-19!

Surat yang ditandatangani oleh Gurbernur Banten pada 15 Mei 2020 tersebut, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB yang dimaksud.

Selanjutnya, waktu penetapan perpanjangan PSBB diserahkan oleh masing-masing kepala daerah tingkat dua. Dalam hal ini, Bupati Kabupaten Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan bertanggung jawab atas wilayahnya masing-masing.

“Waktu penetapan perpanjangan pelaksanaan PSBB sebagaimana yang dimaksud pada Diktum KETIGA ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” tambahnya.

Sebelumnya, PSBB Tangerang Raya pertama kali diberlakukan pada 18 April hingga 3 Mei 2020 untuk tahap pertama, selanjutnya perpanjangan tahap kedua diberlakukan pada 4 Mei hingga 17 Mei 2020.

Baca Juga: IKEA Alam Sutera Hentikan Kegiatan Operasional untuk Sementara Waktu


Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Resmi! PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 31 Mei 2020 Mendatang

Resmi! PSBB Tangerang Raya Diperpanjang hingga 31 Mei 2020 Mendatang

17 May 2020 10:03 WIB
PSBB Tangerang Raya COVID-19 News

Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang PSBB Tangerang Raya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020.

Berdasarkan pantauan Side.id melalui situs https://infocorona.bantenprov.go.id/, tercatat ada 185 pasien sembuh, 316 pasien dirawat, dan 57 pasien meninggal di wilayah Tangerang Raya, hingga Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga: Ini 5 Titik Pengalihan Arus Lalu Lintas di Tangerang Selatan Selama PSBB

“Kalau Banten iya (diperpanjang). Saya lihat dari perkembangannya kalau nggak ada PSBB (saat) Idul Fitri, nantinya dijadikan ajang tanpa kontrol. Warga akan melakukan interaksi sosial pertemuan tanpa adanya arahan,” ucap Wahidin dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2020).

1
Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB untuk wilayah Tangerang Raya. (Sumber: Istimewa)

Wahidin Halim menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

“Perpanjangan Tahap Kedua PSBB sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 18 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19,” tulis dalam SK tersebut.

Pada PSBB tahap ketiga ini, Wahidin berharap agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan saat bersilaturahmi dan berinteraksi dengan warga lainnya, seperti menggunakan masker, menjaga jarak hingga rajin mencuci tangan.

Baca Juga: Supaya Aman, Ini 5 Tips Belanja di Supermarket Selama Pandemi COVID-19!

Surat yang ditandatangani oleh Gurbernur Banten pada 15 Mei 2020 tersebut, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB yang dimaksud.

Selanjutnya, waktu penetapan perpanjangan PSBB diserahkan oleh masing-masing kepala daerah tingkat dua. Dalam hal ini, Bupati Kabupaten Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan bertanggung jawab atas wilayahnya masing-masing.

“Waktu penetapan perpanjangan pelaksanaan PSBB sebagaimana yang dimaksud pada Diktum KETIGA ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota,” tambahnya.

Sebelumnya, PSBB Tangerang Raya pertama kali diberlakukan pada 18 April hingga 3 Mei 2020 untuk tahap pertama, selanjutnya perpanjangan tahap kedua diberlakukan pada 4 Mei hingga 17 Mei 2020.

Baca Juga: IKEA Alam Sutera Hentikan Kegiatan Operasional untuk Sementara Waktu

Baru Dibuka

Glory Petshop - Alam Sutera

, Tangerang, Banten, 15143

Buka pukul 09:30 - 21:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!