Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix hingga Zoom Mulai 1 Juli 2020
18 May 2020 13:34 WIB Tangerang Serpong NewsMulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal Oajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menarik PPN sebesar 10% terhadap Netflix, Spotify, Amazon, dan Zoom. Nantinya, keempat perusahaan tersebut harus membayar pajak selama beroperasi di Indonesia.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020. "Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020," tulis DJP Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: 3 Aplikasi Video Conference yang Aman Digunakan Selama WFH
DJP menjelaskan, pemungutan atas produk digital tersebut akan dilakukan langsung oleh perusahaan digital terkait atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain itu, bisa juga dilakukan melalui perwakilan di Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Perusahaan digital yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan, nantinya akan ditunjuk oleh Menkeu melalui Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan untuk pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria namun belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, bisa melakukan pemberitahuan secara online kepada DJP.
Pemungutan pajak atas pemanfaatan produk digital luar negeri ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha. Khususnya, pelaku usaha di dalam dan luar negeri, usaha konvensional, dan usaha digital.
Nantinya, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi oleh masyarakat yang sudah dikenakan PPN.
Baca Juga: 3 Situs Nonton Film Online yang Pas Buat Menemani Kamu Selama #DiRumahAja
Sama seperti pemungut PPN lainnya di Indonesia, pelaku usaha yang telah ditunjuk harus menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang dipungut dari para konsumen dilakukan paling lambat akhir bulan setelahnya. Sementara untuk pelaporan, dilakukan secara triwulanan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan (tiga bulan) berakhir.
Selanjutnya, kriteria dan daftar para pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital luar negeri bakal diumumkan kemudian. DJP berharap, PPN atas produk digital luar negeri dapat meningkatkan penerimaan negara.
Penerimaan tersebut akan digunakan sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah COVID-19. (Andrew)
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix hingga Zoom Mulai 1 Juli 2020
18 May 2020 13:34 WIBTangerang Serpong News
Mulai 1 Juli 2020 mendatang, Direktorat Jenderal Oajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menarik PPN sebesar 10% terhadap Netflix, Spotify, Amazon, dan Zoom. Nantinya, keempat perusahaan tersebut harus membayar pajak selama beroperasi di Indonesia.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020. "Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020," tulis DJP Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: 3 Aplikasi Video Conference yang Aman Digunakan Selama WFH
DJP menjelaskan, pemungutan atas produk digital tersebut akan dilakukan langsung oleh perusahaan digital terkait atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain itu, bisa juga dilakukan melalui perwakilan di Indonesia yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Perusahaan digital yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan, nantinya akan ditunjuk oleh Menkeu melalui Dirjen Pajak sebagai pemungut PPN. Sedangkan untuk pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria namun belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, bisa melakukan pemberitahuan secara online kepada DJP.
Pemungutan pajak atas pemanfaatan produk digital luar negeri ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha. Khususnya, pelaku usaha di dalam dan luar negeri, usaha konvensional, dan usaha digital.
Nantinya, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi oleh masyarakat yang sudah dikenakan PPN.
Baca Juga: 3 Situs Nonton Film Online yang Pas Buat Menemani Kamu Selama #DiRumahAja
Sama seperti pemungut PPN lainnya di Indonesia, pelaku usaha yang telah ditunjuk harus menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang dipungut dari para konsumen dilakukan paling lambat akhir bulan setelahnya. Sementara untuk pelaporan, dilakukan secara triwulanan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan (tiga bulan) berakhir.
Selanjutnya, kriteria dan daftar para pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital luar negeri bakal diumumkan kemudian. DJP berharap, PPN atas produk digital luar negeri dapat meningkatkan penerimaan negara.
Penerimaan tersebut akan digunakan sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah COVID-19. (Andrew)