SHARE
Home > News > News > Smart SIM Sudah Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui

Smart SIM Sudah Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui

23 September 2019 21:12 WIB Polisi Smart SIM News

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart SIM atau Surat Izin Mengemudi terbaru, pada Minggu (22/9/2019) kemarin. Smart SIM dilengkapi dengan chip di dalamnya.

Bagi kamu yang belum tahu, Smart SIM sebenarnya sudah dipromosikan oleh Kepolisian sejak Agustus 2019 lalu. Namun, SIM ini baru diluncurkan secara resmi saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.

Smart SIM resmi diluncurkan oleh Korlantas Porli
Smart SIM yang diluncurkan oleh Korlantas Porli (Foto: Merdeka.com)

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal, Refdi Andri menjelaskan, Smart SIM memiliki berbagai kelebihan, mulai dari merekam pelanggaran hingga dapat digunakan untuk kartu pembayaran. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa hal yang harus kamu ketahui dari Smart SIM :

Cara Mendapatkan Smart SIM

Kamu bisa mendapatkan Smart SIM tanpa harus mengantre di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas), seperti proses pembuatan SIM umumnya. Kamu hanya cukup melakukan registrasi, mengisi identitas diri, serta formulir melalui laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan kode pembayaran registrasi untuk melakukan pembayaran di Bank BRI, baik melalui ATM, Internet Banking, atau M-Banking. Setelah melakukan pembayaran, kode registrasi akan dikirim melalui SMS dan e-mail.

Menyimpan Identitas Diri

Perbedaan antara Smart SIM dan SIM pada umumnya adalah adanya teknologi chip di dalam kartu yang dapat menyimpan berbagai data dari pengguna. Salah satunya adalah identitas diri.

Merekam atau Mencatat Pelanggaran

Smart SIM bisa menyimpan berbagai data pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Smart SIM akan terekam di dalam chip dan server Kepolisian.

Menyimpan Data Kecelakaan

Chip yang ada di dalam Smart SIM dapat menyimpan data kecelakaan yang pernah dialami oleh pengemudi. Nantinya, data tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Biaya Membuat Smart SIM

Biaya untuk membuat Smart SIM sama seperti biaya membuat SIM biasa. Besaran biaya ini mengacu pada PP No 6 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini adalah biaya pembuatan Smart SIM:

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM B1 Rp 120.000
  • Perpanjangan SIM A Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM B1 Rp 80.000

Sebagai informasi, SIM lama masih tetap berlaku dan tetap bisa digunakan tanpa harus melakukan pergantian. Jika kamu melakukan perpanjangan SIM, maka SIM baru yang akan kamu dapatkan adalah Smart SIM.

Selain itu, Smart SIM berfungsi sebagai uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, membayar parkir, hingga alat transaksi untuk berbelanja. Pengisian saldo maksimal di Smart SIM adalah Rp 2 juta. Saat ini, Smart SIM baru tersedia di Ibukota Provinsi. Pihak Kepolisian akan mengirimkan Smart SIM ke Polres di berbagai daerah.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > Smart SIM Sudah Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui

Smart SIM Sudah Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Kamu Ketahui

23 September 2019 21:12 WIB
Polisi Smart SIM News

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart SIM atau Surat Izin Mengemudi terbaru, pada Minggu (22/9/2019) kemarin. Smart SIM dilengkapi dengan chip di dalamnya.

Bagi kamu yang belum tahu, Smart SIM sebenarnya sudah dipromosikan oleh Kepolisian sejak Agustus 2019 lalu. Namun, SIM ini baru diluncurkan secara resmi saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.

Smart SIM resmi diluncurkan oleh Korlantas Porli
Smart SIM yang diluncurkan oleh Korlantas Porli (Foto: Merdeka.com)

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal, Refdi Andri menjelaskan, Smart SIM memiliki berbagai kelebihan, mulai dari merekam pelanggaran hingga dapat digunakan untuk kartu pembayaran. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa hal yang harus kamu ketahui dari Smart SIM :

Cara Mendapatkan Smart SIM

Kamu bisa mendapatkan Smart SIM tanpa harus mengantre di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas), seperti proses pembuatan SIM umumnya. Kamu hanya cukup melakukan registrasi, mengisi identitas diri, serta formulir melalui laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan kode pembayaran registrasi untuk melakukan pembayaran di Bank BRI, baik melalui ATM, Internet Banking, atau M-Banking. Setelah melakukan pembayaran, kode registrasi akan dikirim melalui SMS dan e-mail.

Menyimpan Identitas Diri

Perbedaan antara Smart SIM dan SIM pada umumnya adalah adanya teknologi chip di dalam kartu yang dapat menyimpan berbagai data dari pengguna. Salah satunya adalah identitas diri.

Merekam atau Mencatat Pelanggaran

Smart SIM bisa menyimpan berbagai data pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Smart SIM akan terekam di dalam chip dan server Kepolisian.

Menyimpan Data Kecelakaan

Chip yang ada di dalam Smart SIM dapat menyimpan data kecelakaan yang pernah dialami oleh pengemudi. Nantinya, data tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Biaya Membuat Smart SIM

Biaya untuk membuat Smart SIM sama seperti biaya membuat SIM biasa. Besaran biaya ini mengacu pada PP No 6 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut ini adalah biaya pembuatan Smart SIM:

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM B1 Rp 120.000
  • Perpanjangan SIM A Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM B1 Rp 80.000

Sebagai informasi, SIM lama masih tetap berlaku dan tetap bisa digunakan tanpa harus melakukan pergantian. Jika kamu melakukan perpanjangan SIM, maka SIM baru yang akan kamu dapatkan adalah Smart SIM.

Selain itu, Smart SIM berfungsi sebagai uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, membayar parkir, hingga alat transaksi untuk berbelanja. Pengisian saldo maksimal di Smart SIM adalah Rp 2 juta. Saat ini, Smart SIM baru tersedia di Ibukota Provinsi. Pihak Kepolisian akan mengirimkan Smart SIM ke Polres di berbagai daerah.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!