Syarat Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
20 September 2021 12:07 WIB Commuter Line Merahputih News SerpongBagi kamu yang ingin naik kereta rel listrik (KRL) selama PPKM Level 3, maka wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan terbaru. Aturan ini sudah mulai diberlakukan sejak Senin (13/9/2021) lalu.
Nantinya, sertifikat vaksin tersebut dapat kamu tunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, bentuk fisik (cetak), atau pun digital (foto). Lalu, petugas akan meminta kamu untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya, kemudian dicocokkan dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Tak Perlu STRP, Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, syarat sertifikat vaksin mulai berlaku secara efektif sejak 8 September 2021 dengan masa sosialisasi hingga 10 September 2021. Per 11 September 2021, STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, dan lainnya tidak berlaku lagi.
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai 11 September 2021, dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Anne dalam keterangan rilisnya.
Syarat Naik KRL Jabodetabe 2021 dengan Aplikasi PeduliLindungi
Khusus para penumpang KRL yang belum di-vaksin karena alasan medis, maka dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya. Berikut ini adalah syarat naik KRL saat PPKM Level 3 di Jabodetabek:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
- Scan QR code di area masuk stasiun untuk check-in lewat aplikasi PeduliLindungi.
- Tunggu hingga hasil scan menampilkan warna hijau.
- Setelah sampai di stasiun tujuan, penumpang tidak perlu melakukan check-out.
- Siapkan sertifikat vaksin sebagai antisipasi jika aplikasi PeduliLindungi tidak berfungsi.
Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun atau KRL sudah memenuhi kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, penumpang dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menaiki KRL di luar jam sibuk.
Baca juga: Warga BSD Bisa Cek Tagihan Air dan IPL di Aplikasi OneSmile
Operasional dan layanan KAI Commuter tetap berjalan normal dengan melayani 983 perjalanan per harinya, yaitu mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB. Jika terdapat potensi kepadatan, maka akan ada rekayasa pola operasi untuk melayani beberapa stasiun yang ramai.
Selama aturan ini berlaku, penumpang KRL tidak boleh berbicara di dalam kereta, kemudian lansia dan penumpang dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk. Sedangkan untuk balita, masih belum diizinkan menaiki KRL.
Sementara itu, siswa sekolah yang belum memasuki usia vaksinasi tetap bisa menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” kata Anne.
Baca juga: Ini Manfaat Sertifikat Vaksin COVID-19 yang Bisa Kamu Dapatkan
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Syarat Terbaru Naik KRL, Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
20 September 2021 12:07 WIBCommuter Line Merahputih News Serpong
Bagi kamu yang ingin naik kereta rel listrik (KRL) selama PPKM Level 3, maka wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan terbaru. Aturan ini sudah mulai diberlakukan sejak Senin (13/9/2021) lalu.
Nantinya, sertifikat vaksin tersebut dapat kamu tunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, bentuk fisik (cetak), atau pun digital (foto). Lalu, petugas akan meminta kamu untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya, kemudian dicocokkan dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Tak Perlu STRP, Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, syarat sertifikat vaksin mulai berlaku secara efektif sejak 8 September 2021 dengan masa sosialisasi hingga 10 September 2021. Per 11 September 2021, STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, dan lainnya tidak berlaku lagi.
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai 11 September 2021, dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Anne dalam keterangan rilisnya.
Syarat Naik KRL Jabodetabe 2021 dengan Aplikasi PeduliLindungi
Khusus para penumpang KRL yang belum di-vaksin karena alasan medis, maka dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas atau rumah sakit mengenai kondisinya. Berikut ini adalah syarat naik KRL saat PPKM Level 3 di Jabodetabek:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
- Scan QR code di area masuk stasiun untuk check-in lewat aplikasi PeduliLindungi.
- Tunggu hingga hasil scan menampilkan warna hijau.
- Setelah sampai di stasiun tujuan, penumpang tidak perlu melakukan check-out.
- Siapkan sertifikat vaksin sebagai antisipasi jika aplikasi PeduliLindungi tidak berfungsi.
Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun atau KRL sudah memenuhi kuota. Agar terhindar dari potensi antrean, penumpang dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menaiki KRL di luar jam sibuk.
Baca juga: Warga BSD Bisa Cek Tagihan Air dan IPL di Aplikasi OneSmile
Operasional dan layanan KAI Commuter tetap berjalan normal dengan melayani 983 perjalanan per harinya, yaitu mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB. Jika terdapat potensi kepadatan, maka akan ada rekayasa pola operasi untuk melayani beberapa stasiun yang ramai.
Selama aturan ini berlaku, penumpang KRL tidak boleh berbicara di dalam kereta, kemudian lansia dan penumpang dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk. Sedangkan untuk balita, masih belum diizinkan menaiki KRL.
Sementara itu, siswa sekolah yang belum memasuki usia vaksinasi tetap bisa menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” kata Anne.
Baca juga: Ini Manfaat Sertifikat Vaksin COVID-19 yang Bisa Kamu Dapatkan