Bukan Hanya 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM di Indonesia
07 March 2022 14:49 WIB News SIM C1 dan C2 MerahputihSyarat pembuatan SIM kendaraan di Indonesia kini mengalami perubahan. Aturan tersebut terkait batas usia minimal pembuatan SIM bagi para calon pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Pada aturan sebelumnya, batas usia minimal untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Namun, kini ada perbedaan syarat usia minimal untuk pembuatan SIM yang tergantung dari jenis SIM-nya.
Baca juga: Tarif Resmi dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2022
SIM sendiri merupakan syarat wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, SIM akan menjadi penanda bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Golongan SIM Kendaraan di Indonesia
Dikutip dari laman Humas Divisi Polri, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan sesuai tipe kendaraannya, di antaranya adalah:
- SIM A: mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1: mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B2: kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat tidak lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc.
- SIM C1: sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C2: sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D: kendaraan bermotor khusus pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus. SIM D juga setara dengan SIM D1 dan SIM A.
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu ke Samsat
Syarat Usia Minimal untuk Membuat SIM
Saat ini, setiap golongan SIM memiliki syarat usia minimal yang berbeda-beda. Hal tersebut mengacu pada Pasal 8 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Berikut adalah syarat usia minimal untuk pembuatan SIM di Indonesia:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 = 17 tahun
- SIM C1 = 18 tahun
- SIM C2 = 19 tahun
- SIM A umum dan SIM B1 = 20 tahun
- SIM B2 = 22 tahun
- SIM B1 umum = 21 tahun
- SIM B2 umum = 23 tahun
Itulah syarat terbaru usia minimal untuk membuat SIM di Indonesia. Selain itu, pastikan juga untuk memenuhi persyaratan penting lainnya seperti tes kesehatan dan praktik pembuatan SIM.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Bukan Hanya 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal Bikin SIM di Indonesia
07 March 2022 14:49 WIBNews SIM C1 dan C2 Merahputih
Syarat pembuatan SIM kendaraan di Indonesia kini mengalami perubahan. Aturan tersebut terkait batas usia minimal pembuatan SIM bagi para calon pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Pada aturan sebelumnya, batas usia minimal untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Namun, kini ada perbedaan syarat usia minimal untuk pembuatan SIM yang tergantung dari jenis SIM-nya.
Baca juga: Tarif Resmi dan Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2022
SIM sendiri merupakan syarat wajib yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, SIM akan menjadi penanda bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Golongan SIM Kendaraan di Indonesia
Dikutip dari laman Humas Divisi Polri, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan sesuai tipe kendaraannya, di antaranya adalah:
- SIM A: mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1: mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B2: kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat tidak lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc.
- SIM C1: sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C2: sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D: kendaraan bermotor khusus pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus. SIM D juga setara dengan SIM D1 dan SIM A.
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu ke Samsat
Syarat Usia Minimal untuk Membuat SIM
Saat ini, setiap golongan SIM memiliki syarat usia minimal yang berbeda-beda. Hal tersebut mengacu pada Pasal 8 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Berikut adalah syarat usia minimal untuk pembuatan SIM di Indonesia:
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 = 17 tahun
- SIM C1 = 18 tahun
- SIM C2 = 19 tahun
- SIM A umum dan SIM B1 = 20 tahun
- SIM B2 = 22 tahun
- SIM B1 umum = 21 tahun
- SIM B2 umum = 23 tahun
Itulah syarat terbaru usia minimal untuk membuat SIM di Indonesia. Selain itu, pastikan juga untuk memenuhi persyaratan penting lainnya seperti tes kesehatan dan praktik pembuatan SIM.
Baca juga: Korlantas Polri Bakal Pasang Chip Pada Pelat Nomor Kendaraan