Tangerang Menjadi Tuan Rumah Untuk Indeks Kemerdekaan Pers
08 November 2018 21:43 WIB Tangerang NewsDi dalam Pers ada tiga indikator besar untuk Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia yang bertempat di Tangerang. “Tiga indikator besar itu diantaranya bidang ekonomi, bidang hokum serta bidang politik,” jelas Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo.
Dalam pertemuan tersebut juga terdapat pembahasan lainya tentang kebebasan dari intervensi, tata kelola perusahaan, etika pers, perlindungan disabilitas. Dan juga banyak pimpinan media yang mencoba untuk menjadi ketua partai bahkan ada beberapa wartawan yang ikut mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Untuk itu Dewan Pers Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2018 yang meminta kepada seluruh wartawan yang mencalonkan diri menjadi legislatif atau para wartawan yang ingin menjadi tim sukses dan joki poilitk, agar segera mengundurkan diri atau setidaknya cuti dari medianya.
Jika Dewan Pers menemukannya di lapangan nantinya, maka akan diberikan sanksi dari Dewan Pers berupa permintaan kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) untuk memecat kepada yang bersangkutan.
Febrian Adi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tangerang Menjadi Tuan Rumah Untuk Indeks Kemerdekaan Pers
08 November 2018 21:43 WIBTangerang News
Di dalam Pers ada tiga indikator besar untuk Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia yang bertempat di Tangerang. “Tiga indikator besar itu diantaranya bidang ekonomi, bidang hokum serta bidang politik,” jelas Ketua Dewan Pers Indonesia Yosep Adi Prasetyo.
Dalam pertemuan tersebut juga terdapat pembahasan lainya tentang kebebasan dari intervensi, tata kelola perusahaan, etika pers, perlindungan disabilitas. Dan juga banyak pimpinan media yang mencoba untuk menjadi ketua partai bahkan ada beberapa wartawan yang ikut mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Untuk itu Dewan Pers Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2018 yang meminta kepada seluruh wartawan yang mencalonkan diri menjadi legislatif atau para wartawan yang ingin menjadi tim sukses dan joki poilitk, agar segera mengundurkan diri atau setidaknya cuti dari medianya.
Jika Dewan Pers menemukannya di lapangan nantinya, maka akan diberikan sanksi dari Dewan Pers berupa permintaan kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) untuk memecat kepada yang bersangkutan.