Tarif Tol Bandara Naik Mulai Kamis, Berapa Tarifnya?
11 February 2019 18:19 WIB Tangerang NewsPT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tarif tol untuk golongan I naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500, berarti naik sebesar Rp500. Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur menjelaskan, penyesuaian ini sesuai dengan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali sesuai dengan laju inflasi.
Penyesuaian tersebut juga terjadi pada golongan kendaraan lainnya. “Tarifnya golongan I Rp7.500, golongan II Rp10.000, golongan III Rp10.000,” kata Syukur dikutip dari DetikFinance, Senin (11/2/2019). Lalu, untuk golongan IV dan V tarifnya menjadi Rp11.000. Tarif baru ini bakal berlaku mulai Kamis mendatang.
Sementara itu, Corporate Secretary Jasa Marga, Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian ini dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan laju inflasi. “Penyesuaian berdasarkan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan laju inflasi,” kata Agus dalam keterangannya.
Penyesuaian tarif ini juga memenuhi pelayanan standar pelayanan minimum (SPM). “Kenaikan sesuai laju inflasi 2 tahun terakhir. SPM telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tarif Tol Bandara Naik Mulai Kamis, Berapa Tarifnya?
11 February 2019 18:19 WIBTangerang News
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tarif tol untuk golongan I naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500, berarti naik sebesar Rp500. Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur menjelaskan, penyesuaian ini sesuai dengan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana penyesuaian tarif dilakukan 2 tahun sekali sesuai dengan laju inflasi.
Penyesuaian tersebut juga terjadi pada golongan kendaraan lainnya. “Tarifnya golongan I Rp7.500, golongan II Rp10.000, golongan III Rp10.000,” kata Syukur dikutip dari DetikFinance, Senin (11/2/2019). Lalu, untuk golongan IV dan V tarifnya menjadi Rp11.000. Tarif baru ini bakal berlaku mulai Kamis mendatang.
Sementara itu, Corporate Secretary Jasa Marga, Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian ini dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan laju inflasi. “Penyesuaian berdasarkan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan laju inflasi,” kata Agus dalam keterangannya.
Penyesuaian tarif ini juga memenuhi pelayanan standar pelayanan minimum (SPM). “Kenaikan sesuai laju inflasi 2 tahun terakhir. SPM telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.