SHARE
Home > News > News > TikTok Shop Dilarang Jualan di Indonesia, Hanya Boleh Promosi
TikTok Shop Dilarang Jualan di Indonesia, Hanya Boleh Promosi

TikTok Shop Dilarang Jualan di Indonesia, Hanya Boleh Promosi

26 September 2023 17:11 WIB Belanja Online Aplikasi TikTok News

Side.id - Presiden Jokowi resmi mengumumkan, bahwa TikTok Shop dilarang jualan di Indonesia. Hal itu dikarenakan TikTok merupakan platform media sosial. Jadi, aplikasi ini hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa saja.

Hal itu mengacu pada keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berisi tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha ketika Berdagang Melalui SIstem Elektronik.

Baca juga: TikTok Rilis Fitur Baru, Bisa Bikin Avatar Pakai AI!

TikTok Shop dilarang berjualan di Indonesia
TikTok Shop dilarang berjualan di Indonesia. Foto ilustrasi: Unsplash/Solen Feyissa

Melalui revisi tersebut, nantinya akan diatur ketentuan terkait perniagaan elektronik, di mana pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Instagram, WhatsApp, dan Facebook, yang digunakan untuk memfasilitasi promosi jasa/barang.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Platform jejaring sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram, menawarkan fitur belanja online. Layanan belanja yang ditawarkan oleh ketiga platform media sosial ini berbeda. Dalam aplikasi TikTok Shop, para pedagang dapat mempromosikan sekaligus menjual barang/jasa, kemudian mengunggahnya atau mengadakan live shopping.

Baca juga: Google Temukan Perubahan Perilaku Konsumen Indonesia, Kian Selektif Saat Berbelanja

Pihak TikTok berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan ini
Pihak TikTok berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan ini. Foto ilustrasi: Unsplash/Olivier Bergeron

Kemudian, para pengguna TikTok Shop dapat membeli barang, membayar, hingga melacak pesanan dari aplikasi Tiktok secara langsung. Dengan fitur ini, layanan belanja TikTok Shop serupa dengan Shopee, Tokopedia, dan lainnya.

Hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi masyarakat, kemudian harus dipisah karena algoritmanya tidak semua bisa dikuasai. Jika ada social commerce yang melanggar, maka akan ada peringatan yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, pihak TikTok masih berharap pemerintah dapat kembali mempertimbangkan kebijakan ini, karena akan memberikan dampak bagi para penjual lokal dan kreator affiliate. Sebab, social commerce lahir untuk menjadi solusi bagi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal, kemudian meningkatkan traffic bagi toko online mereka. (LIA)

Baca juga: Alasan Mengapa TikTok Dianggap Membahayakan Data dan Keamanan Penggunanya

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > TikTok Shop Dilarang Jualan di Indonesia, Hanya Boleh Promosi

TikTok Shop Dilarang Jualan di Indonesia, Hanya Boleh Promosi

26 September 2023 17:11 WIB
Belanja Online Aplikasi TikTok News

Side.id - Presiden Jokowi resmi mengumumkan, bahwa TikTok Shop dilarang jualan di Indonesia. Hal itu dikarenakan TikTok merupakan platform media sosial. Jadi, aplikasi ini hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa saja.

Hal itu mengacu pada keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berisi tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha ketika Berdagang Melalui SIstem Elektronik.

Baca juga: TikTok Rilis Fitur Baru, Bisa Bikin Avatar Pakai AI!

TikTok Shop dilarang berjualan di Indonesia
TikTok Shop dilarang berjualan di Indonesia. Foto ilustrasi: Unsplash/Solen Feyissa

Melalui revisi tersebut, nantinya akan diatur ketentuan terkait perniagaan elektronik, di mana pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Instagram, WhatsApp, dan Facebook, yang digunakan untuk memfasilitasi promosi jasa/barang.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Platform jejaring sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram, menawarkan fitur belanja online. Layanan belanja yang ditawarkan oleh ketiga platform media sosial ini berbeda. Dalam aplikasi TikTok Shop, para pedagang dapat mempromosikan sekaligus menjual barang/jasa, kemudian mengunggahnya atau mengadakan live shopping.

Baca juga: Google Temukan Perubahan Perilaku Konsumen Indonesia, Kian Selektif Saat Berbelanja

Pihak TikTok berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan ini
Pihak TikTok berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan ini. Foto ilustrasi: Unsplash/Olivier Bergeron

Kemudian, para pengguna TikTok Shop dapat membeli barang, membayar, hingga melacak pesanan dari aplikasi Tiktok secara langsung. Dengan fitur ini, layanan belanja TikTok Shop serupa dengan Shopee, Tokopedia, dan lainnya.

Hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi masyarakat, kemudian harus dipisah karena algoritmanya tidak semua bisa dikuasai. Jika ada social commerce yang melanggar, maka akan ada peringatan yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, pihak TikTok masih berharap pemerintah dapat kembali mempertimbangkan kebijakan ini, karena akan memberikan dampak bagi para penjual lokal dan kreator affiliate. Sebab, social commerce lahir untuk menjadi solusi bagi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal, kemudian meningkatkan traffic bagi toko online mereka. (LIA)

Baca juga: Alasan Mengapa TikTok Dianggap Membahayakan Data dan Keamanan Penggunanya

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!