TikTok Shop Dilarang Jualan di Indonesia, Hanya Boleh Promosi
26 September 2023 17:11 WIB Belanja Online Aplikasi TikTok NewsSide.id - Presiden Jokowi resmi mengumumkan, bahwa TikTok Shop dilarang jualan di Indonesia. Hal itu dikarenakan TikTok merupakan platform media sosial. Jadi, aplikasi ini hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa saja.
Hal itu mengacu pada keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berisi tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha ketika Berdagang Melalui SIstem Elektronik.
Baca juga: TikTok Rilis Fitur Baru, Bisa Bikin Avatar Pakai AI!
Melalui revisi tersebut, nantinya akan diatur ketentuan terkait perniagaan elektronik, di mana pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Instagram, WhatsApp, dan Facebook, yang digunakan untuk memfasilitasi promosi jasa/barang.
"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Platform jejaring sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram, menawarkan fitur belanja online. Layanan belanja yang ditawarkan oleh ketiga platform media sosial ini berbeda. Dalam aplikasi TikTok Shop, para pedagang dapat mempromosikan sekaligus menjual barang/jasa, kemudian mengunggahnya atau mengadakan live shopping.
Baca juga: Google Temukan Perubahan Perilaku Konsumen Indonesia, Kian Selektif Saat Berbelanja
Kemudian, para pengguna TikTok Shop dapat membeli barang, membayar, hingga melacak pesanan dari aplikasi Tiktok secara langsung. Dengan fitur ini, layanan belanja TikTok Shop serupa dengan Shopee, Tokopedia, dan lainnya.
Hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi masyarakat, kemudian harus dipisah karena algoritmanya tidak semua bisa dikuasai. Jika ada social commerce yang melanggar, maka akan ada peringatan yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, pihak TikTok masih berharap pemerintah dapat kembali mempertimbangkan kebijakan ini, karena akan memberikan dampak bagi para penjual lokal dan kreator affiliate. Sebab, social commerce lahir untuk menjadi solusi bagi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal, kemudian meningkatkan traffic bagi toko online mereka. (LIA)
Baca juga: Alasan Mengapa TikTok Dianggap Membahayakan Data dan Keamanan Penggunanya
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
TikTok Shop Dilarang Jualan di Indonesia, Hanya Boleh Promosi
26 September 2023 17:11 WIBBelanja Online Aplikasi TikTok News
Side.id - Presiden Jokowi resmi mengumumkan, bahwa TikTok Shop dilarang jualan di Indonesia. Hal itu dikarenakan TikTok merupakan platform media sosial. Jadi, aplikasi ini hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa saja.
Hal itu mengacu pada keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berisi tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha ketika Berdagang Melalui SIstem Elektronik.
Baca juga: TikTok Rilis Fitur Baru, Bisa Bikin Avatar Pakai AI!
Melalui revisi tersebut, nantinya akan diatur ketentuan terkait perniagaan elektronik, di mana pemerintah hanya akan memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Instagram, WhatsApp, dan Facebook, yang digunakan untuk memfasilitasi promosi jasa/barang.
"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Platform jejaring sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram, menawarkan fitur belanja online. Layanan belanja yang ditawarkan oleh ketiga platform media sosial ini berbeda. Dalam aplikasi TikTok Shop, para pedagang dapat mempromosikan sekaligus menjual barang/jasa, kemudian mengunggahnya atau mengadakan live shopping.
Baca juga: Google Temukan Perubahan Perilaku Konsumen Indonesia, Kian Selektif Saat Berbelanja
Kemudian, para pengguna TikTok Shop dapat membeli barang, membayar, hingga melacak pesanan dari aplikasi Tiktok secara langsung. Dengan fitur ini, layanan belanja TikTok Shop serupa dengan Shopee, Tokopedia, dan lainnya.
Hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi masyarakat, kemudian harus dipisah karena algoritmanya tidak semua bisa dikuasai. Jika ada social commerce yang melanggar, maka akan ada peringatan yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, pihak TikTok masih berharap pemerintah dapat kembali mempertimbangkan kebijakan ini, karena akan memberikan dampak bagi para penjual lokal dan kreator affiliate. Sebab, social commerce lahir untuk menjadi solusi bagi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal, kemudian meningkatkan traffic bagi toko online mereka. (LIA)
Baca juga: Alasan Mengapa TikTok Dianggap Membahayakan Data dan Keamanan Penggunanya