Tilang Manual Kembali Diberlakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
14 May 2023 21:56 WIB TangerangSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan kembali tilang manual mulai Senin, 15 Mei 2023. Tilang manual tersebut diberlakukan agar mendukung kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota bisa berjalan dengan optimal.
Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Mulai besok (Senin, 15 Mei 2023), tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, yang dikutip dari Medcom, Minggu, 14 Mei 2023.
Joko menjelaskan, banyak pengendara roda dua dan empat menghindari tilang elektronik dengan cara memalsukan nomor kendaraannya. Kasus lainnya, pengendara roda dua tidak memakai helm dan melawan arus yang kerap menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Polresta Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik dengan Drone
"Saat ini banyaknya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Joko menambahkan tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Selain itu, kata Joko, pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan.
Baca juga: Satlantas Polres Tangsel Mulai Berlakukan ETLE Mobile
"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," ungkapnya.
Pradia Eggi
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Tilang Manual Kembali Diberlakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
14 May 2023 21:56 WIBTangerang
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota memberlakukan kembali tilang manual mulai Senin, 15 Mei 2023. Tilang manual tersebut diberlakukan agar mendukung kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota bisa berjalan dengan optimal.
Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Mulai besok (Senin, 15 Mei 2023), tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, yang dikutip dari Medcom, Minggu, 14 Mei 2023.
Joko menjelaskan, banyak pengendara roda dua dan empat menghindari tilang elektronik dengan cara memalsukan nomor kendaraannya. Kasus lainnya, pengendara roda dua tidak memakai helm dan melawan arus yang kerap menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Polresta Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik dengan Drone
"Saat ini banyaknya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Joko menambahkan tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Selain itu, kata Joko, pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan.
Baca juga: Satlantas Polres Tangsel Mulai Berlakukan ETLE Mobile
"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," ungkapnya.