SHARE
Home > News > News > UMK Baru, Disnaker Kota Tangerang Lakukan Monitoring Seluruh Perusahaan

UMK Baru, Disnaker Kota Tangerang Lakukan Monitoring Seluruh Perusahaan

20 January 2019 22:02 WIB Tangerang News

Berlakukannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) baru pada 1 Januari 2019 lalu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang lakukan monitoring ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang. Monitoring tersebut tentunya dalam rangka supaya perusahaan bisa memberikan upah UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.861.717 dan juga agar tidak ada perusahaan yang nakal atau tidak memberikan upah sesuai dengan UMK yang berlaku.

“Direncanakan akan dilakukan bulan maret atau april sambil kita menunggu laporan oleh orang-orang apakah efektif UMK diberlakukannya oleh perusahaan-perusahaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang Moh. Rakhmansyah (18/1/2019) dikutip dari tangerangonline.id.

Nantinya Dewan Pengupahan Disnaker Kota Tangerang akan me-monitoring dengan menggunakan metode simple random. Dimana, akan diambil beberapa perusahaan yang sudah benar-benar menjalankan peraturan tentang UMK bagi karyawan.

“Dewan pengupahan monitoring ke perusahan, kurang lebih sebanyak 36 perusahan itu sample aja. Dari sampel tersebut akan ketahuan mana perusahaan yang benar-benar menjalankan peraturan dan mana perusahaan yang tidak menjalankan peraturan terkait UMK Kota Tangerang yang telah ditetapkan oleh Provinsi,” tambahnya.

Sementara itu Rahmansyah menjelaskan, pihaknya hanya sekedar melakukan monitoring saja yang nanti hasilnya akan dilaporkan ke dewan pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. “Kalo Disnaker sifatnya monitoring saja tidak ada penindakan, tetapi jika ada temuan perusahaan yang nakal. Maka itu kami akan segera membuat laporan kepada Dewan Pengupahan Kota Tangerang untuk diberikan saksi atau tindakan lainnya agar tidak ada lagi perusahaan yang membuat karyawannya susah karena tidak menjalankan aturan tentang UMK,” tutupnya.

Soffi Amira P.
[email protected]

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Home > Blog > News > UMK Baru, Disnaker Kota Tangerang Lakukan Monitoring Seluruh Perusahaan

UMK Baru, Disnaker Kota Tangerang Lakukan Monitoring Seluruh Perusahaan

20 January 2019 22:02 WIB
Tangerang News

Berlakukannya besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) baru pada 1 Januari 2019 lalu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang lakukan monitoring ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang. Monitoring tersebut tentunya dalam rangka supaya perusahaan bisa memberikan upah UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.861.717 dan juga agar tidak ada perusahaan yang nakal atau tidak memberikan upah sesuai dengan UMK yang berlaku.

“Direncanakan akan dilakukan bulan maret atau april sambil kita menunggu laporan oleh orang-orang apakah efektif UMK diberlakukannya oleh perusahaan-perusahaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Tangerang Moh. Rakhmansyah (18/1/2019) dikutip dari tangerangonline.id.

Nantinya Dewan Pengupahan Disnaker Kota Tangerang akan me-monitoring dengan menggunakan metode simple random. Dimana, akan diambil beberapa perusahaan yang sudah benar-benar menjalankan peraturan tentang UMK bagi karyawan.

“Dewan pengupahan monitoring ke perusahan, kurang lebih sebanyak 36 perusahan itu sample aja. Dari sampel tersebut akan ketahuan mana perusahaan yang benar-benar menjalankan peraturan dan mana perusahaan yang tidak menjalankan peraturan terkait UMK Kota Tangerang yang telah ditetapkan oleh Provinsi,” tambahnya.

Sementara itu Rahmansyah menjelaskan, pihaknya hanya sekedar melakukan monitoring saja yang nanti hasilnya akan dilaporkan ke dewan pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. “Kalo Disnaker sifatnya monitoring saja tidak ada penindakan, tetapi jika ada temuan perusahaan yang nakal. Maka itu kami akan segera membuat laporan kepada Dewan Pengupahan Kota Tangerang untuk diberikan saksi atau tindakan lainnya agar tidak ada lagi perusahaan yang membuat karyawannya susah karena tidak menjalankan aturan tentang UMK,” tutupnya.

Soffi Amira P.
[email protected]
Baru Dibuka

Lumiere Kitchen & Wardrobe

Jl. Kp. Dongkol, Tangerang, Banten, 15320

Buka pukul 10:00 - 18:00 Tutup

Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong

Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!