Warga Tangsel Bisa Nikmati Diskon Pajak Bumi dan Bangunan!
24 August 2021 12:13 WIB Pemkot Tangsel News Tangerang SelatanMenyusul Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Tangsel baru saja mengadakan diskon besar-besaran untuk Pajak Bumi dan Bangunan dan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi Wajib Pajak (WP).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel melalui akun Instagram resminya di @bapenda_tangsel.
Baca juga: Pemkot Tangsel Longgarkan Operasional Usaha Kuliner
Pada unggahan Bapenda Tangsel tersebut, Pemkot Tangsel berencana akan memberikan diskon besar-besaran terhadap pengurangan pokok piutang PBB dan penghapusan sanksi administratif. Lalu, kebijakan diskon PBB P2 ini berlaku sejak 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pengurangan pokok piutang PBB P2 akan diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran utang sebelum tahun pajak 2021. Singkatnya, bagi piutang PBB P2 sebelum 2014 akan mendapatkan diskon sebesar 75 persen, lalu pokok piutang PBB P2 2014 hingga sebelum tahun pajak 2021 mendapatkan diskon sebesar 40 persen.
Baca juga: Mobil Vaksin Kabupaten Tangerang akan Jangkau Wilayah Pelosok
Pengurangan pokok piutang PBB P2 tersebut akan dilakukan tanpa permohonan WP. Kemudian, Pemkot Tangsel juga akan memberikan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada WP yang melakukan pembayaran utang PBB P2 sebelum tahun pajak 2021.
Bahkan, Pemkot Tangsel juga memberikan diskon 100% untuk sanksi administratif dengan syarat melunasi pajak sesuai tahun pajak yang dikenakan sanksi administratif. Kemudian, hanya berlaku untuk masa pajak sebelum Juli 2021. Ada pun yang dimaksud adalah untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir, serta pajak air dan bawah tanah.
Bagi kamu yang belum melakukan pembayaran PBB P2, maka dapat melakukannya selagi ada kesempatan terbatas, yaitu diskon besar-besaran dari Bapenda Tangsel. Pembayarannya juga cukup mudah, karena bisa dilakukan di Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Bank BCA, Bank BJB, Bank Mandiri, dan Pos Indonesia.
Kamu juga bisa cek akun Instagram @bapenda_tangsel untuk informasi lebih lanjut atau menghubungi 0811 9888 311 (WhatsApp), 0811 8887 266 (WhatsApp), 021 537 8391, dan 021 5315 7219. (WAF)
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang akan Tingkatkan Layanan Masyarakat
Soffi Amira P.
[email protected]
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Warga Tangsel Bisa Nikmati Diskon Pajak Bumi dan Bangunan!
24 August 2021 12:13 WIBPemkot Tangsel News Tangerang Selatan
Menyusul Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Tangsel baru saja mengadakan diskon besar-besaran untuk Pajak Bumi dan Bangunan dan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi Wajib Pajak (WP).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel melalui akun Instagram resminya di @bapenda_tangsel.
Baca juga: Pemkot Tangsel Longgarkan Operasional Usaha Kuliner
Pada unggahan Bapenda Tangsel tersebut, Pemkot Tangsel berencana akan memberikan diskon besar-besaran terhadap pengurangan pokok piutang PBB dan penghapusan sanksi administratif. Lalu, kebijakan diskon PBB P2 ini berlaku sejak 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pengurangan pokok piutang PBB P2 akan diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran utang sebelum tahun pajak 2021. Singkatnya, bagi piutang PBB P2 sebelum 2014 akan mendapatkan diskon sebesar 75 persen, lalu pokok piutang PBB P2 2014 hingga sebelum tahun pajak 2021 mendapatkan diskon sebesar 40 persen.
Baca juga: Mobil Vaksin Kabupaten Tangerang akan Jangkau Wilayah Pelosok
Pengurangan pokok piutang PBB P2 tersebut akan dilakukan tanpa permohonan WP. Kemudian, Pemkot Tangsel juga akan memberikan penghapusan sanksi administratif PBB P2 kepada WP yang melakukan pembayaran utang PBB P2 sebelum tahun pajak 2021.
Bahkan, Pemkot Tangsel juga memberikan diskon 100% untuk sanksi administratif dengan syarat melunasi pajak sesuai tahun pajak yang dikenakan sanksi administratif. Kemudian, hanya berlaku untuk masa pajak sebelum Juli 2021. Ada pun yang dimaksud adalah untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak restoran, pajak parkir, serta pajak air dan bawah tanah.
Bagi kamu yang belum melakukan pembayaran PBB P2, maka dapat melakukannya selagi ada kesempatan terbatas, yaitu diskon besar-besaran dari Bapenda Tangsel. Pembayarannya juga cukup mudah, karena bisa dilakukan di Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Bank BCA, Bank BJB, Bank Mandiri, dan Pos Indonesia.
Kamu juga bisa cek akun Instagram @bapenda_tangsel untuk informasi lebih lanjut atau menghubungi 0811 9888 311 (WhatsApp), 0811 8887 266 (WhatsApp), 021 537 8391, dan 021 5315 7219. (WAF)
Baca juga: Pemkot Tangsel dan Pemkab Tangerang akan Tingkatkan Layanan Masyarakat