Memperingati Hari Pancasila, Bagaimana Sejarahnya?
01 June 2018 16:18 WIB Hari NasionalUntuk pertama kalinya, Republik Indonesia memperingati lahirnya Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional. Dimulainya Hari Pancasila sudah ditetapkan sejak tahun 2017 lalu. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, pada 1 Juni 2016.
“Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni,” bunyi dan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.
Latar Belakang Sejarah Hari Pancasila
Perpres tersebut menjelaskan bahwa penetapan Hari Lahir Pancasila mengacu pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Saat itu, ada 3 orang tokoh yang memaparkan tentang dasar-dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno.
Istilah Pancasila ini baru diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Lalu, menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945 dan penetapan Undang-undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945.
“Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara,” tulis perpres tersebut.
Rumusan yang disampaikan oleh Sukarno pada waktu itu berbeda dengan susunan Pancasila seperti yang kita kenal sekarang. Dasar Negara yang disampaikan oleh Bung Karno waktu itu adalah: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.
Para anggota BPUPKI menyepakati bahwa pidato Sukarno telah menjawab pertanyaan sidang tentang dasar Indonesia merdeka. Setelah itu, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI terdiri dari sembilan orang dan mereka sempat merumuskan Piagam Jakarta. Namun, Piagam Jakarta ditolak oleh perwakilan dari warga Indonesia Timur. Lalu, pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan hingga seperti yang kita kenal saat ini.
Soffi Amira P.
[email protected]
Related Article
Side.id - Media Kawasan Alam Sutera, BSD dan Gading Serpong
Merupakan media untuk memberikan rekomendasi tempat yang berdasarkan lokasi, rating, dan kategori yang diinginkan. Sudah punya usaha bisnis dan ingin menyampaikan profil bisnis Anda kepada pembaca setia? Daftarkan sekarang! Gratis!
Memperingati Hari Pancasila, Bagaimana Sejarahnya?
01 June 2018 16:18 WIBHari Nasional
Untuk pertama kalinya, Republik Indonesia memperingati lahirnya Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional. Dimulainya Hari Pancasila sudah ditetapkan sejak tahun 2017 lalu. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, pada 1 Juni 2016.
“Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni,” bunyi dan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.
Latar Belakang Sejarah Hari Pancasila
Perpres tersebut menjelaskan bahwa penetapan Hari Lahir Pancasila mengacu pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Saat itu, ada 3 orang tokoh yang memaparkan tentang dasar-dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno.
Istilah Pancasila ini baru diperkenalkan oleh Sukarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Lalu, menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945 dan penetapan Undang-undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945.
“Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir Sukarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara,” tulis perpres tersebut.
Rumusan yang disampaikan oleh Sukarno pada waktu itu berbeda dengan susunan Pancasila seperti yang kita kenal sekarang. Dasar Negara yang disampaikan oleh Bung Karno waktu itu adalah: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa.
Para anggota BPUPKI menyepakati bahwa pidato Sukarno telah menjawab pertanyaan sidang tentang dasar Indonesia merdeka. Setelah itu, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
PPKI terdiri dari sembilan orang dan mereka sempat merumuskan Piagam Jakarta. Namun, Piagam Jakarta ditolak oleh perwakilan dari warga Indonesia Timur. Lalu, pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan hingga seperti yang kita kenal saat ini.